Fatwa MUI: Uang Panai Tak Boleh Persulit Pria Persunting Wanita

Minggu, 03/07/2022 12:10 WIB
Tradisi uang panai di Sulawesi Selatan (Net)

Tradisi uang panai di Sulawesi Selatan (Net)

Makasar, Sulawesi Selatan, law-justice.co - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengeluarkan fatwa uang panai hukumnya mubah atau diperbolehkan. Hanya saja uang panai ini tidak boleh mempersulit atau memberatkan pihak pria yang akan mempersunting wanita.

Sabtu "Yang penting kesepakatan kedua belah pihak. Dalam istilah agama, dua-duanya rela. Tapi jangan memberatkan dan jangan menyulitkan,` kata Ketua MUI Sulsel Prof Najamuddin dikutip, Minggu (3/7/2022)

Najamuddin menambahkan meskipun MUI memperbolehkan namun uang panai tidak diatur batas minimal dan maksimal nominala. Besaran uang panai tergantung kedua belah pihak yang akan melangsungkan prosesi pernikahan.

"Jadi pada dasarnya uang panai boleh-boleh saja. Yang intinya, yaitu ada kesepakatan antar kedua belah pihak (pihak laki-laki dan perempuan). Kalau menyepakati tidak ada masalah," tuturnya.

Fatwa MUI Sulsel ini diharapkan menjadi pedoman. Sehingga bisa menambah pemahaman masyarakat. Termasuk menekan dampak negatif uang panai yang menyebabkan pernikahan batal.

"Mudah-mudahan fatwa ini bisa menjadikan pedoman bagi masyarakat kita. Dan bisa menjadi rujukan dalam proses perkawinan. Karena ajaran agama kita, perkawinan itu memudahkan, tidak mempersulit," pungkasnya.


Sementara, Sekretaris Umum MUI Sulsel Muammar Bakry mengungkapkan fatwa uang panai ini diterbitkan karena menjadi salah satu yang menyebabkan permasalahan di masyarakat. Rencana pernikahan batal hanya gegara nominal uang panai.

"Kadang satu keluarga tidak bisa tersambung dalam pernikahan karena uang panainya bermasalah. Jadi tidak proporsional melihat hukum uang panai dalam fikih. Padahal uang panai itu hanya sekadar sekadar pelengkap," pungkasnya.


Berikut fatwa lengkap MUI Sulsel terkait uang panai:

Pertama : Ketentuan Hukum

1. Uang panai adalah adat yang hukumnya mubah selama tidak menyalahi prinsip syariah;

2. Prinsip syariah dalam uang panai adalah:

  • Mempermudah pernikahan dan tidak memberatkan bagi laki-laki;
  • Memuliakan vanita;
  • Jujur dan tidak dilakukan secara manipulatif;
  • Jumlahnya dikondisikan secara wajar dan sesuai dengan kesepakatan oleh kedua belah pihak;
  • Bentuk komitmen dan tanggung jawab serta kesungguhan calon suami;
  • Sebagai bentuk tolong-menolong (ta`awun) dalam rangka menyambung silaturahim.

Kedua : Direkomendasikan


1. Untuk keberkahan uang panai, dihimbau mengeluarkan sebagian infaknya kepada orang yang berhak melalui lembaga resmi;

2. Hendaknya uang panai tidak menjadi penghalang prosesi pernikahan;

3. Hendaknya disepakati secara kekeluargaan, dan menghindarkan dari sifat-sifat tabzir dan israf (pemborosan) serta gaya hedonis.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar