Polda Banten Ungkap Sindikat Pengedar Narkoba Jaringan Lintas Provinsi

Sabtu, 02/07/2022 20:37 WIB
Polisi membongkar jaringan narkoba lintas negara di Tangerang (iNews)

Polisi membongkar jaringan narkoba lintas negara di Tangerang (iNews)

Jakarta, law-justice.co - Polda Banten mendapat persembahan kado istimewa berupa kinerja bagi masyarakat dengan keberhasilan Ditresnarkoba Polda Banten beserta Satresnarkoba Polresta Tangerang yang berhasil mengungkap sindikat besar pengedar narkoba jenis Sabu dan Ekstasi jaringan lintas Provinsi lintas Negara di Polda Banten, Jumat 1 Juli 2022.

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menjelaskan penangkapan sindikat besar narkoba merupakan keberhasilan Satresnarkoba Polresta Tangerang yang dipimpin oleh Kasatresnarkoba Polresta Tangerang Kompol Gede Adi Sasmita.

“Tim Satresnarkoba Polresta Tangerang pada Senin 13 Juni 2022 pukul 04.45 WIB berhasil menangkap DS (27) dikontrakannya, di Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang disertai penangkapan DM (23) dikontrakan dekat dengan DS dan berhasil ditemukan narkoba jenis Sabu sebanyak 17,65 gram," kata Shinto.

Penyidik Satresnarkoba Polresta Tangerang bersama Penyidik Ditnarkoba Polda Banten mengembangkan penyelidikan ke pemasok terbesar di Pasar Kemis.

“Satresnarkoba Polresta Tangerang bersama Penyidik Ditnarkoba Polda Banten mengembangkan penyelidikan ke pemasok terbesar di Pasar Kemis pada Sabtu 18 Juni 2022 pukul 01.00 WiB, berhasil menangkap MI pengedar Sabu terbesar di Pasar Kemis dengan menyita 768,4 gram Sabu yang dikemas dalam 8 bungkus plastik besar berwarna hitam," terangnya.

Shinto menerangkan,tidak puas dengan penyitaan narkoba tersebut, penyidik melakukan analisa dan pengumpulan informasi tentang bandar besar yang berasal bukan dari banten.

“Tim melakukan rangkaian penangkapan Minggu (26/06) di sekitar Tol Cikampek dengan upaya paksa memberhentikan satu unit mobil dikemudikan BY (54) dan ditemukan dua kardus berisi 20 bungkus narkoba dan dua tas ransel berisi 20 bungkus narkoba pada mobil dengan kemasan plastik hitam dengan berat 40 kg,” terang Shinto.

Pada saat bersamaan, lanjut Shinto, tim melakukan penangkapan BY, dan tersangka RB

“Saat bersamaan dengan penangkapan BY, penyidik melakukan penangkapan tersangka RB (26) ketika itu berboncengan dengan AD (28) disalah satu perumahan di Bekasi yang setelah dilakukan penggeledahan secara teliti, terdapat beberapa bungkus plastik berisi narkoba jenis Sabu seberat 241,89 gram dan plastik hitam berisi 494 butir ekstasi,” ungkap Shinto.

Shinto menyebut, dari sindikat pengedar narkoba lintas Provinsi lintas Negara tim berhasil mengamankan banyak barang bukti.

“Total penyitaan barang bukti narkoba dari sindikat pengedar narkoba lintas Provinsi lintas Negara, sebanyak 43,2 kg Sabu dan 494 butir Ekstasi, selain Sabu penyitaan barang bukti lainnya dilakukan terhadap satu unit mobil Avanza, satu unit motor Nmax, timbangan elektrik, tas, beberapa unit handphone dan alat hisap Sabu,” tutur Shinto.

Selain barang bukti tim berhasil mengamankan tujuh tersangka yang memiliki peran masing-masing.

“Satresnarkoba Polresta Tangerang berhasil mengamankan tujuh tersangka antara lain DS als Deri (27) dan DM als Martin (23) sebagai pengecer kelas kecil, MI als Kacol (25) sebagai pengedar klasifikasi sedang, BY als Kakek (54) sebagai bandar besar yang menyuplai lintas Provinsi lintas Negara, RBS als Bonar (26) dan ADS als Cina (28) berperan membantu menyimpan barang, serta ASY (28)," ungkap Shinto.

Maka dari itu, tersangka dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 12 Tahun Penjara.

Sementara itu Kasatnarkoba Polresta Tangerang Kompol Gede Adi Sasmita menambahkan diawali dari penemuan peredaran sabu kelas rendah di Cikupa, dari hasil pengembangan meningkat lebih besar atau jaringan lebih besar.

"Karena keyakinan dan kerja keras tim dalam mengembangkan akhirnya kita bisa mengungkap dari gram menjadi puluhan kilogram atau jaringan besar," tambahnya.

Adapun menurut pelaku sabu didapat dari Luar Negeri bukan Lokal. Maka dari tim berusaha menangkap pelaku jaringan atas.

"Ini lintas Luar Negeri dan Provinsi, bahwa berawal sumber barang dari Luar Negeri bukan Lokal dan akan dibawa ke Wilayah Bekasi serta Banten," ucapnya.

Menurut pengakuan tersangka, bisa lolos dengan melewati jalur laut, dan masuk ke Pulau Jawa melalui jalur darat. Mereka melakukan peredaran selama 6 bulan.

"Kita tangkap tersangka di jalur darat tol Bekasi Barat. Satu jaringan tapi tidak saling kenal, karena biasa yang dilakukan sindikat terputus," tutupnya.

(Tim Liputan News\Yudi Rachman)

Share:




Berita Terkait

Komentar