BRIN harus Dievaluasi Usai Ombudsman Temukan Ada Maladministrasi

Sabtu, 02/07/2022 16:23 WIB
 BRIN harus dievaluasi (tempo)

BRIN harus dievaluasi (tempo)

Jakarta, law-justice.co - Keberadaan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)  harus dievaluasi secara menyeluruh oleh pemerintah. Hal itu usai adanya laporan Ombudsman RI tentang maladministrasi dalam proses peralihan pegawai dan aset BRIN.

Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto mengatakan, laporan Ombudsman RI tersebut tidak bisa dianggap remeh. Sebab peleburan tersebut melibatkan jumlah SDM yang banyak serta aset yang besar.

"Ini adalah puncak dari `gunung es` permasalahan riset dan inovasi nasional. Soal senada telah dilaporkan para mantan kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi VII DPR RI, yang ujungnya terbentuk Panja BRIN di Komisi VII," kata Mulyanto dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (2/7/2022).

Mulyanto menilai, evaluasi keberadaan BRIN penting agar jangan sampai kehadiran lembaga baru ini malah menghambat kerja di bidang riset dan teknologi yang sudah berjalan baik selama ini.

"Pemerintah jangan memaksakan adanya lembaga super body riset seperti ini. Sebab dari awal sudah diingatkan bahwa tidak mudah melakukan penggabungan lembaga riset dalam waktu singkat dan tergesa-gesa,” kata Wakil Ketua FPKS DPR RI.

“Karena yang dilebur itu bukan sekadar gedung, laboratorium, aset tangible dan intagible, anggaran, program dan SDM peneliti. Tetapi juga jiwa korsa lembaga, kerjasama tim, budaya riset dll," sambungnya.

Pemerintah juga perlu memperhatikan dampak dari peleburan lembaga riset ini. Dalam setahun, terdapat ratusan peneliti yang tidak dapat melakukan pekerjaan akibat ketidakjelasan status kepegawaiannya. Hal ini tentu merugikan semua pihak yang terkait.

Adapun investigasi Ombudsman RI dilakukan setelah mendapat laporan atau aduan dari berbagai pihak, seperti perhimpunan periset hingga individu yang terdampak integrasi BRIN.

Terdapat banyak kendala dalam proses integrasi atau pun peralihan pegawai, aset hingga anggaran. Peralihan yang tidak sesuai prosedur alias terjadi penyimpangan menjadi penyebab utama kendala tersebut.

Pasalnya, sejumlah kementerian dan lembaga menolak menyerahkan asetnya, begitu pula SDM yang enggan untuk pindah ke BRIN.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar