Trasaksi Jual Beli LNG Bikin Eks Dirut Pertamina dan PLN Dicecar KPK

Sabtu, 02/07/2022 11:35 WIB
Gedung KPK (Dok.Ist)

Gedung KPK (Dok.Ist)

Jakarta, law-justice.co - Dua orang mantan Direktur Utama (Dirut) di dua perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dicecar tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait proses transaksi jual beli dalam pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021.


Hal itu merupakan salah satu materi yang didalami tim penyidik KPK saat memeriksa Dwi Soetjipto selaku Dirut di PT Pertamina tahun 2014-2017; dan Nur Pamudji selaku Dirut PT PLN tahun 2011-2014 di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, dikuti

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses transaksi jual beli dalam pengadaan LNG di PT PTMN (Pertamina) tahun 2011-2021," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (1/7).


Selain itu, kata Ali, materi penyidikan itu juga didalami tim penyidik saat memeriksa dua orang saksi lainnya, yaitu Evita Herawati Legowo selaku Dewan Komisaris PT Pertamina tahun 2010-2013; dan Anny Ratnawati selaku dosen IPB.

KPK pada Kamis (23/6), secara resmi mengumumkan sedang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina. Akan tetapi, KPK belum bisa membeberkan identitas tersangka, kronologi perkara, hingga pasal yang disangkakan.

Hal itu akan diungkapkan KPK setelah dilakukan upaya paksa penahanan atau penangkapan kepada pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Kantor Berita Politik RMOL, dalam perkara ini, pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina tahun 2009-2014, Karen Agustiawan.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar