Tersangka Kasus TPPU Doni Salmanan Segera Diseret ke Meja Hijau

Sabtu, 02/07/2022 09:10 WIB
Doni Salmanan (IG. Donisalmanan)

Doni Salmanan (IG. Donisalmanan)

Jakarta, law-justice.co - Kasus Doni Salmanan segera naik ke persidangan setelah berkas penyidikan lengkap.

Kejaksaan Agung menyatakan berkas penyidikan perkara tersangka Doni Salmanan (DS) sudah lengkap atau P-21.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, tim jaksa peneliti di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) meminta agar tim penyidik dari Bareskrim Polri segera melakukan pelimpahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti.

Doni Salmanan merupakan tersangka terkait dengan kasus aplikasi investasi Quotex. Ia dijerat terkait dengan sangkaan penyebaran kabar bohong dan dinilai menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen.

Kasus Doni ditangani tim dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dir Tipidsiber). Doni Salmanan dijerat dengan sangkaan Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45 A ayat (1) UU 19/2016 tentang ITE.

Penyidik juga menjerat Doni Salmanan dengan sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Pasal 3 dan Pasal 4 UU 8/2010. Atas sangkaan tersebut Doni Salmanan terancam hukuman lebih dari 10 tahun penjara.

Kasus tersebut, selanjutnya menunggu kejaksaan untuk berlanjutkan ke pengadilan. Ketut menambahkan, setelah berkas perkara P-21 tim jaksa peneliti akan menyusun dakwaan.


“Setelah P-21, jaksa penuntut umum, menunggu tim penyidikan dari Bareskrim Polri untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti, dan menentukan apakah kasus tersebut, dapat dilimpahkan ke pengadilan,” terang Ketut, Jumat (1/7/2022).

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar