Anak Hasil Nikah Siri Apakah Dapat Warisan dari Bapak Kandungnya?

Jum'at, 01/07/2022 20:59 WIB
Ilustrasi nikah (borobudurnews.com)

Ilustrasi nikah (borobudurnews.com)

Jakarta, law-justice.co - Semua pasti tahu kalau pernikahan siri sejatinya tidak diakui oleh negara.

Hal ini berbuntut pada hak-hak keperdataan oleh keturunannya. Misalnya apakah anak hasil nikah siri mendapatkan warisan dari bapak kandungnya.

Seperti melansir detik.com, berdasarkan penjelasan dari advokat Rizky Rahmawati Pasaribu, SH.,LL.M.

Berdasarkan pasal 42 Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) menyatakan bahwa:

"Anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah."

Perkawinan yang sah yang dimaksud adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaannya itu serta telah dicatatkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Pasal 2 UU Perkawinan).

Sehingga, perkawinan yang dilakukan secara siri (yaitu hanya secara agama saja dan tidak dicatatkan secara hukum) tidak termasuk dalam suatu perkawinan yang sah.

Dengan demikian maka sesuai dengan ketentuan pasal 42 UU Perkawinan, anak yang dilahirkan dari perkawinan siri tidak termasuk dalam kriteria sebagai anak sah.

Selanjutnya pengaturan mengenai kedudukan anak yang dilahirkan diluar perkawinan sah diatur dalam pasal 43 ayat (1) jo pasal 100 Kompilasi Hukum Islam yaitu:

"Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya."

Untuk menjawab pertanyaan anda berkaitan dengan waris, saya akan menjawab berdasarkan hukum islam. Sesuai dengan ketentuan pasal 171 huruf c Kompilasi Hukum Islam (KHI),

"Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris. "

Maka apabila kembali kita melihat ketentuan pasal 43 UU Perkawinan dan pasal 100 KHI, di mana anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan hukum atau hubungan nasab hanya dengan ibunya dan keluarga ibunya saja, maka anak tersebut tidak memiliki hubungan hukum dengan ayahnya.

Sehingga anak tersebut tidak dapat menjadi ahli waris dari ayahnya tersebut, kecuali ayahnya telah melakukan permohonan pengakuan anak di pengadilan.

"Anak tersebut tidak dapat menjadi ahli waris dari ayahnya tersebut, kecuali ayahnya telah melakukan permohonan pengakuan anak di pengadilan.",
Rizky Rahmawati, advokat.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar