Aniaya Polisi di Jaktim, Mahasiswi Ini Ditetapkan Jadi Tersangka

Jum'at, 01/07/2022 19:51 WIB
borgol: shutterstock

borgol: shutterstock

Jakarta, law-justice.co - Seorang mahasiswi berinisial HFR (23) yang memukul hingga menggigit anggota polisi di Kampung Melayu, Jakarta Timur karena tak terima diberikan teguran, ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, mahasiswi itu ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani serangkaian pemeriksaan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Timur.

"Iya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan saat dikonfirmasi, Jumat (30/6).

Dalam kasus ini, mahasiswi berinisial HFR itu dikenakan Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 213 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara.

Sebelumnya, mahasiswi berinisial HFR (23) memukul hingga menggigit anggota polisi karena tak terima diberikan teguran di bawah flyover Terminal Bus Kampung Melayu, Jakarta Timur pada Kamis (30/6) sekitar pukul 07.30 WIB.

Kejadian bermula saat anggota polisi yakni Ipda RM sedang mengatur arus lalu lintas di sekitar lokasi. Lalu pelaku yang mengendarai sepeda motor melaju dari arah Jatinegara menuju Tebet dengan melawan arus lalu lintas

"Setelah itu pelaku ditegur petugas agar balik arah, namun pelaku terus melawan dengan menabrakkan motornya kepada petugas," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muqqafi dalam keterangannya, Kamis (30/6).

Kemudian, pelaku yang mengendarai sepeda motor melaju dari arah Jatinegara menuju Tebet dengan melawan arus lalu lintas

"Setelah itu pelaku ditegur petugas agar balik arah, namun pelaku terus melawan dengan menabrakkan motornya kepada petugas," kata Ahsanul dalam keterangannya.

Mahasiswi itu terus melakukan perlawanan dengan memukul menggunakan tangan dan mengenai pipi serta bibir petugas. Bahkan, menggigit pergelangan tangan kanan dan sela jari tangan kanan petugas hingga mengeluarkan darah.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar