Anies Cabut Izin Holywings, Habib Rizieq Beri Jempol: Alhamdulillah!

Jum'at, 01/07/2022 18:09 WIB
Anies Baswedan dan Rizieq Syihab. (Istimewa).

Anies Baswedan dan Rizieq Syihab. (Istimewa).

Jakarta, law-justice.co - Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (HRS) memberikan pujian atas keputusan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang menutup seluruh outlet Holywings di Jakarta.

Sebagai informasi, tempat hiburan itu ditutup karena berbagai pelanggaran yang ditemukan pasca mencuatnya kasus penodaan agama buntut promosi minuman keras (miras) dengan membawa-bawa nama Muhammad yang identik dengan Islam dan Maria yang identik dengan Katolik.

Habib Rizieq juga mengucapkan terima kasih buat Anies Baswedan yang dinilainya telah mengambil keputusan berani untuk mencabut izin tempat hiburan tersebut.

“Alhamdulillah. Terima kasih banyak Pemprov DKI (Anies Baswedan),” Kata Rizieq Shihab lewat kuasa hukumnya kata Aziz Rabu (29/6/2022).

Adapun kasus penistaan agama yang dilakukan Holywings memang bikin geram banyak pihak termasuk Rizieq Shihab.

Sejak awal kasus ini mencuat Rizieq adalah salah satu tokoh yang mendesak Anies Baswedan untuk menutup tempat hiburan itu.

Menurut Aziz, Anies Baswedan adalah pemimpin yang peka terhadap tuntutan masyarakat dan umat Islam.

“Alhamdulillah peka dan mau mendengar aspirasi masyarakat (umat Islam) Kami apresiasi dan hormati betul inisiatif dan kerja dari Pemprov DKI,” tukas Aziz.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta secara resmi mencabut izin operasi seluruh outlet perusahaan bar dan restoran Holywings yang ada di Jakarta.

Putusan ini sebagaimana diperintahkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Kepala DPMPTSP Benny Agus Chandra menegaskan bahwa ada 12 outlet Holywings Group yang dicabut izin usahanya.

Selain perintah Anies, putusan ini juga rekomendasi dan temuan pelanggaran dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta.

“Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Benny dalam keterangan resminya, Senin (27/6/2022).

Sementara itu, Kepala Disparekraf Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan peninjauan lapangan gabungan bersama unsur DPPKUKM, DPMPTSP dan Satpol PP.

Dari peninjauan gabungan tersebut pihaknya berhasil menemukan beberapa pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin.

Salah satu pelanggarannya yaitu tidak adanya sertifikat berstandar Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia (KLBI) 56301.

“Pertama, hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan, beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi,” papar Andhika.

KBLI 56301 merupakan salah satu sertifikat yang harus dimiliki oleh operasional usaha bar yakni sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar