PDIP Tuding LaNyalla Gunakan Institusi DPD RI untuk Kepentingan Capres

Jum'at, 01/07/2022 17:16 WIB
Ketua DPD RI LaNyalla Matalitti (kompas)

Ketua DPD RI LaNyalla Matalitti (kompas)

Jakarta, law-justice.co - Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattalitti dituding menggunakan institusi DPD RI untuk kepentingan politik pribadinya. Hal itu disampaikan oleh politisi PDI Perjuangan Effemdi MS Simbolon. Menurutnya, sebagai Ketua DPD RI, LaNyalla tidak boleh berpolitik menggunakan institusi DPD RI.

"Misalnya gugat president threshold (PT) ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar dihapus menjadi nol persen. Itu kan untuk kepentingan pribadinya agar bisa nyapres 2024. Itu tidak boleh," kata anggota Komisi I DPR RI itu pada wartawan di Gedung DPR RI, Senayan Jakarta, Jumat (1/7/2022).

Dia menambahkan, PT 20 persen itu agar para capres terseleksi dengan baik. Sehingga tidak semua orang dengan bebas bisa nyapres.

"Kalau nol persen, yang mau nyapres bisa ribuan orang. Itu mau pilpres atau Sipenmaru (Sistem penerimaan mahasiswa baru)?” tanyanya.

Dia mengatakan, LaNyallah harus membuat partai politik jika ingin menjadi calon presiden bukan menggunakan DPD RI untuk kepentingan politik pribadi.

"Kalau dipilih dan dapat suaranya berapa, itulah kau jadikan mandat amanat rakyat itu untuk maju nyapres. Jangan pakai lembaga DPD RI untuk gugat PT presiden untuk nyapres," ungkapnya kecewa.

Apalagi kata Effendi, kalau kepentingan politik pribadinya itu menggunakan lembaga DPD RI berikut anggaran dari APBN.

"Mau jadi apa republik ini kalau mau-maunya sendiri. Saya anggota DPR RI dari FPDI-P terikat dengan 9 fraksi DPR RI yang lain. Kalau keluar gedung ini tidak bisa saya membawa-bawa DPR RI," tambahnya.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar