Dampak Pandemi Berlanjut, Pabrik Sepatu Nike di Indonesia PHK Karyawan

Kamis, 30/06/2022 21:15 WIB
Ilustrasi PHK (IDX)

Ilustrasi PHK (IDX)

Jakarta, law-justice.co - Pabrik produsen sepatu Nike, PT Victory Chingluh Indonesia menyatakan bahwa dampak pandemi yang masih berlanjut menjadi alasan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawannya.

Strategy & Communication Ching Luh Group Indonesia, Dinar mengatakan ketidakstabilan dinamika sosial politik dunia saat ini yang berimbas pada perekonomian global memperlambat pemulihan bisnis perusahaan itu.

"PT Victory Chingluh Indonesia harus mengambil sebuah keputusan sulit untuk tidak meneruskan masa kerja karyawan yang masih dalam masa percobaan, pada 28 Juni 2022," kata Dinar seperti melansir cnnindonesia.com.

Dalam hal ini Dinar mengatakan pihaknya telah melaporkan dan aktif menyampaikan perkembangan situasi perusahaan kepada Disnaker Kabupaten Tangerang.

Sebelumnya, viral video karyawan PT Victory Chingluh Indonesia yang menolak pemutusan hubungan kerja (PHK). Dalam video yang beredar di media sosial, PHK dilakukan kepada karyawan yang tengah menjalani masa percobaan (training) di bawah tiga bulan.

Mengutip Detik, Kamis (30/6), diduga perusahaan mengumumkan soal PHK secara mendadak.

Salah satu karyawan PT Victory Chingluh Indonesia menuturkan awalnya karyawan yang statusnya masih masa percobaan tiga bulan dikumpulkan di kantin.

"Langsung PHK hari itu, padahal tanggal 11 Juli mereka seharusnya lulus masa percobaan," kata salah satu karyawan yang tidak ingin disebutkan namanya.

Karyawan itu menambahkan kabar PHK juga akan berdampak pada karyawan yang masih bekerja di bawah dua tahun.

"Saya setahun saja belum, jadi kita takut karena PHK kemarin itu mendadak. Nggak ada pemberitahuan. Jadi bakalan ada kloter kedua di bawah dua tahun. Kelebihan 9 line, aturan 40 line," tuturnya.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar