DPR RI Buka Peluang Bentuk Badan Pengawas Penggunaan Ganja Medis

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa (Ist)
Jakarta, law-justice.co - Komisi III DPR RI membuka wacana pembentukan badan pengawasan penggunaan ganja jika nantinya dilegalkan untuk kepentingan medis.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmond Junaidi Mahesa mengatakan pembentukan badan pengawasan ini bakal masuk di dalam salah satu pasal revisi Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tentunya perumusan pasal-pasal ke depan adalah melakukan pembatasan-pembatasan yg sifatnya pengawasan, tadi juga dalam rapat kemungkinan akan dibentuk badan atau tiga lembaga," kata Desmond kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/6).
Desmond berkata pembentukan badan pengawas yang melibatkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), serta Badan Narkotika Nasional (BNN) itu diperlukan agar penggunaan ganja medis tak disalahgunakan.
"Untuk melokalisir wilayah-wilayah untuk melakukan pengawasan agar tidak terlalu liar," ujarnya.
Lebih lanjut, politikus Partai Gerindra itu mengatakan pihaknya telah menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum terkait legalisasi ganja untuk kebutuhan medis. Pihaknya membahas kemungkinan mengeluarkan ganja dari daftar narkotika golongan I.
"Jadi pertemuan hari ini adalah menyerap aspirasi tentang kemungkinan ke depan UU Narkotika kita keluarkan penggolongan ganja dari golongan I menjadi golongan II atau golongan III agar bisa diakses oleh masyarakat yang membutuhkan dari aspek kesehatan," ujarnya.
Dalam riset yang dilakukan oleh Lingkar Ganja Nusantara (LGN), tanaman ganja setidaknya bisa dijadikan obat untuk 30 penyakit. Riset itu dapat dilihat di buku `Hikayat Pohon Ganja`.
Beberapa penyakit dimaksud yakni alzheimer, glaukoma, masalah buang air, radang sendi, kanker sampai Cerebral Palsy (CP). Di sisi lain, Komisi PBB untuk Narkotika (NCD) telah mengeluarkan ganja dari golongan IV Konvensi 1961.
Keputusan itu mempunyai arti ganja atau resin ganja dikenali sebagai zat yang mempunyai manfaat untuk dunia kesehatan.
Legalisasi ganja untuk kepentingan medis di Indonesia menjadi perhatian usai Santi Warastuti, seorang ibu yang memiliki anak penderita penyakit kelainan otak menggelar aksi saat car free day di Jakarta, Minggu (26/6) lalu.
Santi turut membawa anaknya Pika dalam aksi tersebut. Ia memegang papan putih bertuliskan `Tolong Anakku Butuh Ganja Medis`
Santi mengaku sudah menanti selama hampir dua tahun agar Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonannya untuk melegalisasi ganja medis di Indonesia.
Komentar