Temuan Ombudsman: Ada 3 Dugaan Maladministrasi Peralihan Pegawai BRIN

Kamis, 30/06/2022 19:30 WIB
BRIN (Net)

BRIN (Net)

Jakarta, law-justice.co - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyatakan bahwa telah menemukan sejumlah dugaan maladministrasi dalam integrasi dan pengalihan pegawai dari sejumlah lembaga ke Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng menyebut hal itu ditemukan dari kajian sistemik terhadap proses integrasi.

"Fakta di lapangan dari sejumlah proses peralihan itu kami melihat ada problem terkait dengan tata kelola peralihan pegawai khususnya menyangkut pelayanan administratif kepegawaian," kata Robert di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Kamis (30/6).

Dia membeberkan hasil temuan dalam pemeriksaan tersebut. Pertama, dalam proses peralihan pegawai diduga ada penyimpangan prosedur oleh BRIN.

Kata dia, berdasarkan aturan undang-undang, peralihan pegawai merupakan kewenangan Kementerian yang berwenang dalam urusan tata kelola dan pendayagunaan aparatur negara.

Lalu lanjut dia, dilakukan pengadministrasian oleh lembaga yang mengurusi administrasi kepegawaian.

Namun, proses peralihan yang terjadi dilakukan oleh BRIN sehingga diduga ada penyimpangan prosedur.

"Jadi bukan BRIN yang secara langsung melakukan peralihan. Proses pengalihan dan pengadministrasian dilakukan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN)," ujarnya.

Selain itu, ada banyak peneliti yang hingga hari ini tidak dapat melaksanakan kegiatan penelitian karena terkendala aset, struktur organisasi dan anggaran.

Kedua, dalam proses peralihan aset, BRIN tidak melewati koordinasi dengan kelembagaan yang berwenang yakni Kementerian Keuangan.

"BRIN yang kemudian secara langsung kepada kementerian dan lembaga meminta asetnya dialihkan," ungkap Robert.

Dia mengatakan, aset dan alat kerja penelitian di beberapa Kementerian dan Lembaga tidak bersedia dialihkan ke BRIN dengan alasan masih digunakan dan difungsikan untuk mendukung kinerja instansi semula.

Ketiga, BRIN tidak optimal dalam pelayanan hak administrasi kepegawaian terhadap pegawai yang sedang berproses naik golongan atau jabatan. Padahal, secara prosedur para pegawai tersebut membutuhkan campur tangan instansi tempatnya bekerja.

Kemudian, Robert menambahkan, ada hak normatif tidak diberikan kepada pegawai karena kendala administratif oleh pihak BRIN, seperti pemberian THR dan tunjangan lainnya.

Oleh karena itu, Ombudsman RI meminta BRIN agar berkoordinasi dengan KemenPAN RB dan BKN dalam proses peralihan dan pendataan pegawai, memastikan agar hak administratif dan normatif pegawai diberikan, serta menjamin atas fasilitas dan administrasi untuk kegiatan penelitian.

Selain itu, Ombudsman juga meminta BRIN berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dalam hal ini Ditjen Pengelolaan Aset untuk peralihan aset dan alat kerja bagi peneliti yang bekerja di BRIN, agar pendataan dan tata kelola peralihan dilakukan melalui mekanisme yang ada.

"Terhadap semua itu kami meminta kepada Kepala BRIN agar membuat produk atau regulasi yang lebih sistematis," tutur Robert.

Ombudsman RI meminta Menteri PANRB agar melakukan koordinasi menyeluruh terhadap Kementerian dan Lembaga yang terdapat pegawai Litbangjirab untuk bisa dialihkan ke BRIN.

"Proses peralihan merupakan kebijakan berdasarkan Undang-undang dilakukan melalui mekanisme kewenangan pada KemenPAN RB secara langsung," kata Robert.

Kemudian, ia meminta Menteri PANRB bersama BKN melakukan konsolidasi dan pemutakhiran data, serta membuat kebijakan dan mekanisme untuk memastikan perlindungan terhadap hak normatif pegawai.

"Termasuk terhadap pegawai yang memilih untuk bertahan di instansi asal karena banyak pegawai yang tidak dipindahkan ke BRIN tetapi negara tetap harus memberikan perlindungan dan jaminan, atapun bagi mereka yang berstatus tugas belajar," kata Robert.

 

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar