Soal Heboh Promo Holywings, Deddy: Muhammad Kan Bukan Hanya Nama Nabi?

Kamis, 30/06/2022 15:16 WIB
Deddy Corbuzier. (Foto: Instagram/Deddy)

Deddy Corbuzier. (Foto: Instagram/Deddy)

Jakarta, law-justice.co - Hingga saat ini, kasus promosi minuman keras oleh Holywings Indonesia yang menggunakan nama Muhammad dan Maria masih terus ramai diperbincangkan.

Saat ini memang pihak kepolisian telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Tetapi, kasus soal nama Muhammad dan Maria yang menjadi masalah di Holywings masih meninggalkan banyak pertanyaan.

Misalnya, seperti soal adanya pertanyaan yang dilayangkan Deddy Corbuzier melalui podcastnya kepada Kadiv Humas Polri, Irjen. Pol. Dr Dedi Prasetyo.

Saat itu Deddy Corbuzier mempertanyakan bagaimana nama Muhammad dan Maria dalam kasus Holywings bisa dipersoalkan.

Pasalnya, nama ini merupakan nama yang umum dipakai dan tidak selalu merujuk kepada nabi serta orang-orang suci.

“Kan bisa saja secara hukum saya (mereka) akan mengatakan ‘loh Muhammad itu kan bukan hanya nabi’ banyak orang menggunakan nama Muhammad dan Maria. Lalu bagaimana cara menangani hal seperti ini?” tanya Deddy Corbuzier

Menjawab pertanyaan ini, Dedi Prasetyo mengatakan bahwa meski memang hal ini bisa ditafsirkan secara luas tetapi, dalam perspektif hukum khususnya Polres Jakarta Selatan, sudah mempertimbangkan keterangan saksi-saksi ahli.

Selain harus terpenuhinya unsur perbuatan melawan hukum, Kadiv Humas Polri juga menekankan bahwa niat atau motivasi dari perbuatan yang telah dilakukan juga menjadi kategori yang dinilai oleh penyidik.

“Penafsiran hukum seperti itu mungkin bisa ditafsirkan dengan sangat luas ya. Tapi, dalam perspektif penegak hukum khususnya perspektif penyidik Polres Jakarta Selatan. Sudah boleh dikatakan mendengarkan keterangan saksi ahli,” ucap Kadiv Humas Polri saat hadir dalam podcast Deddy Corbuzier.

“Yaitu saksi ahli Bahasa, saksi ahli hukum pidana, juga saksi ahli yang berkaitan dengan agama,” jelas Humas Polri.

Menambahkan penjelasannya, Kadiv Humas Polri juga memaparkan bahwa pasal-pasal yang digunakan selain UU ITE adalah pasal penistaan agama, dan pasal-pasal konvensional dalam KUHP atas tuduhan membuat kegaduhan, keributan, dan juga membuat keresahan di masyarakat.

 

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar