Gara-gara DOB Papua, Anggaran Pemilu 2024 Berpotensi Membengkak

Kamis, 30/06/2022 12:46 WIB
Ketua KPU periode 2022-2027 Hasyim Asyari (tribun)

Ketua KPU periode 2022-2027 Hasyim Asyari (tribun)

Jakarta, law-justice.co - Munculnya pemekaran wilayah menjadi tiga daerah otonomi baru (DOB) di Papua membuat anggaran penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 berpotensi membengkak.

"Sangat mungkin (ada pembengkakan anggaran)," ujar Ketua KPU RI, Hasyim Asyari di Kantor KPU Pusat, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (29/6/2022).

Hasyim menjelaskan, apabila pemerintah menyetujui revisi UU Pemilu untuk menjadikan 3 DOB di Papua sebagai daerah pemilihan, maka secara otomatis sejumlah instrumen pelaksanaan di sana juga harus disiapkan.

"Karena perencanaannya kan berasal dari situasi yang belum ada perubahan, kalau ada perubahan kan mesti dilakukan penyesuaian-penyesuaian," tegasnya.

Lebih lanjut, Hasyim berharap DPR RI dan pemerintah bisa memberikan kepastian hukum terkait pelaksanaan pemilu di 3 DOB Papua.

Untuk itu, diperlukan revisi UU 7/2017 tentang Pemilu, yang di antaranya mengatur jumlah daerah pemilihan (dapil) di DOB Papua dan berpengaruh pada jumlah kursi di setiap provinsi.

"(Idealnya) akhir tahun (selesai revisi UU Pemilu). Kenapa? Karena Februari (2023) sudah ada kegiatan atau tahapan KPU menetapkan daerah pemilihan. Sehingga dengan begitu, ketentuan tentang dapil harus sudah siap," ucapnya.

"Yang berikutnya pada bulan Mei (2023) sudah dilakukan pencalonan baik untuk DPR RI, DPD. Oleh karena itu sebelum pencalonan sebisa mungkin urusan dapil sudah harus selesai," demikian Hasyim.

Untuk total anggaran, penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 mencapai Rp 76.656.312.294.

Jika dirinci, pada tahun ini diperlukan pencairan Rp 8,06 triliun atau tepatnya Rp 8.061.085.734, sekitar 10,52 persen dari total anggaran untuk biaya pelaksanaan sejumlah tahapan pemilu.

Sedangkan pada tahun 2023, KPU membutuhkan anggaran sekitar Rp 23 triliun atau rincinya Rp 23.857.317.226 yang sekitar 31,12 persen dari total anggaran.

Sementara 2024 diperlukan Rp 44.737.909.334 atau sekitar 58,36 persen dari total anggaran, karena inti kegiatan kepemiluaan nanti di tahun 2024.

Namun khusus untuk pencairan tahun 2022, hingga kini KPU baru mendapat menerima di Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) sebesar Rp 2,4 triliun dari total yang dibutuhkan untuk tahun ini sebanyak Rp 8,6 triliun.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar