Berani Bikin Ulah, Holywings Ternyata Tak Bayar Pajak Hiburan

Kamis, 30/06/2022 05:26 WIB
Holywings tak bayar pajak hiburan (suara)

Holywings tak bayar pajak hiburan (suara)

Jakarta, law-justice.co - Fakta baru soal Holywings kembali terungkap usai membuat ulah dengan mempromosikan minuman beralkohol untuk pelanggan bernama Muhammad dan Maria. Kali ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mengungkapkan bahwa ternyata selama ini Holywings hanya membayar pajak restoran, bukan tempat hiburan.
Izin yang dimiliki Holywings hanya usaha restoran, meski pada praktiknya menawarkan hiburan.

"Berdasarkan data kami ada sebanyak 12 objek pajak yang tentunya dari 12 ini berdasarkan izin dari OSS (online single submission) memang itu restoran," kata Kepala Bidang Pendapatan Pajak II Bapenda DKI Jakarta, Carto dalam rapat bersama Komisi B di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (29/6/2022).

Carto mengatakan pihaknya sudah melakukan optimalisasi untuk upaya pemungutan pajak hiburan yang dilakukan Holywings. Menurutnya pemeriksaan untuk setoran masa (setma) bulan Juni belum dilakukan.

"Bulan Juni ini kan setma-nya akan dilakukan bulan Juli, tapi sehubungan dengan adanya penutupan ini, kami akan segera melakukan pemeriksaan sekaligus untuk menagih setma yang bulan Juni," paparnya.

Carto mengatakan pihaknya memeriksa setma Holywings sampai bulan Juni dan setma atas penutupan 12 outlet mereka.

Sementara itu, anggota Komisi B DPRD DKI dari Fraksi Gerindra Wahyu Dewanto meminta pihak Bapenda melaporkan hal ini ke kepolisian. Ia curiga ada praktik penggelapan pajak yang dilakukan pihak Holywings terkait masalah ini.

"Kami minta kepada Bapenda untuk membuat laporan, baik laporan kepolisian, terhadap penggelapan pajak. Yang bapak akan temukan dari laporan (penerimaan pajak) nanti di bulan Juli," kata Wahyu.

Menurut Wahyu pihak Bapenda harus mengecek penerimaan pajak dari Holywings. Termasuk apakah pajak yang disetorkan itu juga salah satunya dari penjualan minuman beralkohol.

"Jadi kami minta Bapenda tolong soal (dugaan) penggelapan pajak yang dilakukan oleh Holywings. Jadi tidak hanya terhadap perizinan yang dilakukan dan tidak dilakukan, semua juga dicek termasuk retribusi parkir," ujar Wahyu.

"Kalau memang itu ditemukan laporan (penggelapan pajak), bikin laporan polisi," imbuhnya.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar