Usut Kasus Korupsi Pembelian LNG, KPK Periksa Eks Dirut Pertamina Gas

Usulan KPK dibubarkan (pikiran rakyat)
Jakarta, law-justice.co - Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri menyatakan bahwa saat ini Penyidik KPK tengah mendalami proses awal mekanisme pembelian liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
Kata dia, materi itu didalami lewat pemeriksaan terhadap empat orang saksi pada Selasa (28/6).
Kata dia, empat orang saksi itu yakni Achmad Khoiruddin (pegawai Pertamina), Rina Kartika Sari dan Wiko Migantoro (mantan direktur utama PT Pertamina Gas), dan Djohardi Angga Kusumah (eks Senior VP Gas and Power Pertamina).
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain masih terkait pendalaman soal mekanisme proses awal dilakukannya pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT PTMN (Pertamina) tahun 2011-2021," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, Rabu (29/6).
KPK seyogianya juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi lain dari internal Pertamina yaitu Didik Sasongko Widi dan Isabella Hutahaean. Namun, kedua orang itu mangkir.
"Kedua saksi tidak hadir dan penjadwalan ulang akan dilakukan," kata Ali.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah menggeledah kantor pusat PT Pertamina dan rumah kediaman para pihak yang terkait dengan perkara.
"Sejauh ini kami mendapatkan beberapa dokumen terkait dengan perkara ini yang terus kami lakukan analisis, kami verifikasi, dan kemudian jika berkaitan, tentu pasti kami lakukan penyitaan sebagai barang bukti," ucap Ali.
Lembaga antirasuah telah menetapkan tersangka dalam kasus ini, tetapi belum mengumumkannya ke publik.
Hal itu sebagaimana kebijakan pimpinan KPK era Firli Bahuri Cs yang baru memberi informasi detail bersamaan dengan upaya paksa penangkapan ataupun penahanan tersangka.
Komentar