Meski Bermasalah, RUU Pemekaran Papua Tetap Dibawa ke Paripurna DPR

Rabu, 29/06/2022 05:35 WIB
Sidang Paripurna DPR RI (Parlementaria)

Sidang Paripurna DPR RI (Parlementaria)

Jakarta, law-justice.co - Komisi II dan pemerintah menyepakati tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua untuk dibawa ke tingkat pengambilan keputusan II atau rapat paripurna.


Adapun masing-masing RUU ini yaitu RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, dan RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan.

Dalam penandatanganan pengesahan RUU DOB Papua, pemerintah diwakili oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa.


Pengesahan tiga RUU DOB Papua disepakati bersama oleh Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR dan DPD, Selasa (28/6/2022).

Pada rapat tersebut, seluruh fraksi menyetujui agar tiga RUU itu dibawa ke rapat paripurna untuk diambil keputusan.

"Saya ingin bertanya kepada kita semua, apakah kita setuju dengan tiga rancangan undang-undang ini? Sekali lagi apa kita setuju terhadap tiga rancangan undang undang ini?," ujar Ahmad yang diikuti kata setuju oleh anggota rapat lainnya.

Doli mengatakan, persetujuan itu dilanjutkan dengan penandatanganan draf 3 RUU Pembentukan DOB Papua.

Wempi mengapresiasi dan penghargaan kepada pimpinan dan anggota Komisi II DPR, para kepala kelompok fraksi (Kapoksi), panitia kerja (Panja), Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin), serta pimpinan dan anggota Komite I DPD RI.

"Besar harapan kami pada 30 Juni 2022 dapat diparipurnakan pada pengambilan keputusan tingkat II," jelas Wempi

Pada rapat sebelumnya yang berlangsung pada Sabtu (25/6/2022), semua kepala daerah di Papua disebut menerima rencana pemekaran tiga provinsi, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan.

Salah satu syarat utama, kepala daerah di tiga daerah yang akan dimekarkan meminta jaminan tidak hilangnya hak orang asli Papua akibat dampak DOB. Dia mencontohkan, kuota orang asli Papua dalam penerimaan aparatur sipil negara.

Selama rapat berlangsung dengan kepala daerah, diketahui hanya ada dua hal yang dipersoalkan. Pertama, penentuan ibu kota Papua Tengah antara Nabire dan Timika. Dua daerah lainnya, Papua Pegunungan diproyeksikan beribu kota Wamena dan Papua Selatan dengan ibu kota Merauke.

Sedangkan masalah kedua adalah penentuan Kabupaten Pegunungan Bintang bakal masuk ke Provinsi Papua Pegunungan atau tetap di Provinsi Papua.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar