Beli Migor Pakai PeduliLindungi, Tak Semua Penerima Subsidi Punya HP

Selasa, 28/06/2022 19:52 WIB
Mendag Zulhas inspkesi harga minyak goreng (kompas)

Mendag Zulhas inspkesi harga minyak goreng (kompas)

Jakarta, law-justice.co - Anggota Komisi VI DPR RI, Amin AK menilai kebijakan mewajibkan masyarakat menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk mendapatkan minyak goreng dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp 14 ribu, seharusnya tidak perlu dilakukan.

Dia mengatakan, penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat pembelian akan menyulitkan masyarakat.

Pasalnya, kata Amin, penerima subsidi minyak goreng merupakan kelompok masyarakat bawah dan pelaku usaha mikro yang belum tentu memiliki aplikasi tersebut.

“Jangankan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, sebagian dari mereka bahkan tidak memiliki smartphone,” ujar Amin kepada wartawan, Selasa (28/6).

Selain itu, kata legislator PKS ini, penggunaan aplikasi PeduliLindungi terkesan mengaitkan syarat penerima subsidi dengan kewajiban vaksinasi.

Padahal, lanjut Amin, semua kelompok masyarakat menengah bawah dan pelaku usaha mikro berhak menikmati subsidi minyak goreng curah, tanpa kecuali.

Kalupun pemerintah ingin memastikan subsidi tepat sasaran, menurutnya, hal itu bisa dilakukan cukup dengan kartu tanda penduduk (KTP) yang datanya sudah terintegrasi.

"Kalau menunjukkan KTP atau NIK saya setuju, agar distribusi tepat sasaran dan penyalurannya tidak diselewengkan," pungkasnya.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar