Ditangkp Polisi, Ternyata DJ Joice Konsumsi Narkoba Sejak 2018

Selasa, 28/06/2022 16:18 WIB
DJ Joice konsumsi narkoba sejak tahun 2018 (tempo)

DJ Joice konsumsi narkoba sejak tahun 2018 (tempo)

Jakarta, law-justice.co - Anisa Choerunnisa alias DJ Joice diangkap polisi terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Dia disebut sudah mengonsumsi hal terlarang tersebut sejak tahun 2018.

Joice dan ketiga rekannya ditangkap di sebuah kamar kost di Kemang Utara, Jakarta Selatan pada Senin (27/6) saat sedang mengonsumsi sabu.

"Berdasarkan keterangan dari tersangka bahwa yang bersangkutan sudah make narkoba sejak tahun 2018," kata Wakasat Narkoba Polres Jaksel AKP Billy Gustiano Barman kepada wartawan, Selasa (28/6).

Diungkapkan Billy, Joice mengonsumsi barang haram saat sedang ingin saja. Kata Billy, Joice mengonsumsi sabu untuk mendapat ketenangan.

"Itu menurut keterangan tersangka dia dapat ketenangan, kepuasan dan perasaan bahagia," ujarnya.

Masih berdasarkan keterangan Joice, yang bersangkutan mendapatkan barang haram itu dari daerah Jakarta Timur. Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman lebih lanjut.

"Pastinya kita akan terus menindaklanjuti sampai ke pemasok," ucap Billy.

Polisi telah menetapkan Joice dan ketiga rekannya sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Mereka dijerat Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dilakukan pemeriksaan lanjut dan pendalaman bahwa empat orang tersebut adalah pengguna atau penyalah guna narkotika," tuturnya.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar