Soal Meme Stupa Mirip Jokowi, Polisi Periksa Pelapor Roy Suryo

Selasa, 28/06/2022 12:19 WIB
Roy Suryo. (Tempo.co)

Roy Suryo. (Tempo.co)

Jakarta, law-justice.co - Polisi memeriksa Kurniawan Santoso, selaku pihak yang melaporkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (28/6). Pengacara Kurniawan, Herna Suntana mengatakan selain pemeriksaan kliennya selaku pelapor, juga akan dilakukan pemeriksaan terhadap satu orang saksi.

"Hari ini kita agendanya pemeriksaan pelapor dan juga saksi. Jadi kita akan kasih keterangan terkait masalah laporan dari perwakilan umat Budha Nusantara," kata Herna.

Dalam pemeriksaan hari ini, kata Herna, pihaknya juga turut menyertakan beberapa bukti tambahan ke penyidik. Bukti itu diharapkan dapat membantu penyidik untuk mengusut laporan yang dilayangkan kliennya.

"Ada beberapa bukti tambahan yang kita juga sudah kumpulkan, lebih lengkap lagi, semua dalam bentuk hardcopy dan bentuk softcopy itu saja," tuturnya.

Sebagai informasi, Roy Suryo dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh perwakilan umat Budha bernama Kurniawan Santoso. Laporan ini terdaftar dengan nomor LP / B / 3042 / VI / 2022 / SPKT / Polda Metro Jaya, tertanggal 20 Juni 2022.

Dalam laporan ini, Roy dilaporkan dengan Pasal 28 Ayat (2), Juncto Pasal 45A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156A KUHP.

Selain itu, Roy juga dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh komunitas Dharmapala Nusantara, Kevin Wu dan terdaftar dengan nomor LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022.

Dalam hal ini, Roy dilaporkan terkait Pasal 45A (2) Jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau pasal 156A KUHP tentang penistaan agama.

Kuasa Hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni mengaku pihaknya menghormati pelaporan tersebut. Pitra juga menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada pihak kepolisian agar dapat ditangani dengan baik

"Tanggapan kami, sepenuhnya kami serahkan kepada pihak kepolisian," ujarnya ketika dikonfirmasi, Selasa (21/6).

Kendati demikian, Pitra berharap kepolisian dapat mengutamakan laporan yang telah lebih dahulu dibuat pihaknya ke Polda Metro Jaya. Menurutnya, hal itu diperlukan agar tidak terjadi kesalahpahaman.

Ia juga tidak ingin terjadinya penuntutan ulang terhadap seseorang atas perbuatan yang telah diputuskan oleh hakim. Sehingga, kata dia, hal itu sama sekali tidak boleh terjadi.

"Agar tidak mengulangi penyelesaian perkara yang sama. Seyogianya laporan kita terlebih dahulu yang harus diproses, biar tidak terjadinya kekeliruan dan kesalahpahaman, serta ne bis in idem dalam perkara," katanya.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:
Tags:




Berita Terkait

Komentar