Erdogan Ancam Hukuman Mati Bagi Pelaku Kebakaran Hutan di Turki

Selasa, 28/06/2022 09:55 WIB
Presiden Recep Tayyip Erdogan (Net)

Presiden Recep Tayyip Erdogan (Net)

Turki, law-justice.co - Turki akan mempertimbangkan kembali hukuman mati usai Presiden Recep Tayyip Erdogan membahas hukuman eksekusi yang berkaitan dengan penyebab kebakaran hutan dan menghanguskan 4.500 hektar.


Pada pekan lalu, Erdogan mengunjungi lokasi hutan yang terbakar, hutan pantai Aegan. Setelahnya, ia menekankan hukuman terkait kebakaran hutan harus berdampak.

"[Hukuman harus] mengintimidasi, dan jika itu merupakan hukuman mati, itu adalah hukuman mati," kata Erdogan dikutip Reuters.

Di awal-awal pemerintahan Erdogan sekitar 2004, hukuman mati dicabut dari konstitusi. Namun, setelah dugaan kebakaran disengaja itu, ia mengatakan keadilan yang lebih keras diperlukan.

Menanggapi komentar Erdogan, Menteri Keadilan Turki, Bekir Bozdag, mengatakan pernyataan tersebut merupakan instruksi bagi mereka.

"Kami sudah memulai pekerjaan itu sebagai kementerian," ujar Bozdag.

Ia mengatakan hukuman saat ini untuk kebakaran hutan yakni 10 tahun penjara. Kemudian hukuman kemungkinan menjadi seumur hidup jika tindakannya bagian dari kejahatan terorganisir.

Kebakaran besar pertama musim panas di Turki terjadi pada Selasa (21/6) lalu. Insiden ini memunculkan kenangan akan kebakaran terburuk yang menghancurkan 140.000 hektar pedesaan pada 2021 lalu.

Menteri Dalam Negeri Turki, Suleyman Soylu, mengatakan bahwa tersangka yang ditahan telah mengaku membakar hutan karena frustrasi imbas masalah keluarga.

Sementara itu, pejabat setempat mengatakan bahwa pihak berwenang tak punya peralatan dan personel yang diperlukan untuk kebakaran musim panas lain.

Pada hari Jumat, Menteri Kehutanan Vahit Kirisci mengatakan 88 persen kebakaran hutan di Turki disebabkan ulah manusia.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar