Kejagung Sita Lahan PT.Duta Palma, Petingginya Masuk Daftar Hitam

Selasa, 28/06/2022 05:55 WIB
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana (Dok.Kejagung)

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana (Dok.Kejagung)

Jakarta, law-justice.co - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengendus adanya dugaan tindak pidana korupsi penyerobotan lahan kawasan hutan PT Duta Palma Grup yang telah menimbulkan kerugian negara.

Perusahaan tersebut selama ini telah melakukan pengelolaan lahan seluas 37.095 hektare yang secara tanpa hak telah melawan hukum.


Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan proses penyitaan lahan kawasan tersebut dan mengalihkan pengelolaannya kepada perusahaan BUMN, yaitu PTPN V.

"Itu hasil sitaan sementara dititip untuk dikelola oleh BUMN, untuk menghindari kerusakan dan menambah pendapatan negara, kalau sudah inkracht nanti baru diurus perizinannya," ujarnya, dikutip Selasa (28/6/2022)

Ketut menjelaskan, terkait lahan sitaan yang dititipkan sementara kepada PTPN V memiliki beberapa tujuan. Diantaranya, dalam rangka perawatan dan pemeliharaan, pengelolaan untuk menambah pendapatan negara, serta untuk penyelamatan.

Sebab, apabila tidak dilakukan pengelolaan secara langsung, maka dapat menyebabkan pengurangan atau penyusutan lahan. Bahkan, dapat berpotensi membuat orang yang tidak bertanggung jawab kembali masuk.

"Jadi semua sitaan dari penegak hukum bisa kita serahkan ke BUMN. PTPN V nggak masalah sepanjang kita menitipkan," ucapnya.

Ketut melanjutkan, ketika perkara tersebut telah inkracht, maka dapat diserahkan kepada BUMN untuk menjadi hak milik. Sebab, pada umumnya aset negara yang disita karena dipergunakan secara ilegal akan kembali diserahkan kepada negara.

"Kan kalau goverment to goverment nggak masalah. Nanti dari sitaan tadi kan diserahkan ke negara pada Kemenkeu nanti BUMN dalam hal ini PTPN bisa mendapatkan pelimpahan dari aset-aset lahan-lahan tadi," pungkasnya.

Sebagai informasi, perusahaan tersebut telah membuat dan mendirikan ribuan lahan tanpa dilandasi oleh hak yang melekat atas PT Duta Palma. Pemilik PT Duta Palma sendiri saat ini juga berstatus daftar pencairan orang (DPO) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Artinya, belum diketahui secara pasti di mana keberadaan sang pemilik.

Kejagung telah menyita lahan tersebut dan saat ini lahan yang dimaksud dititipkan kepada PTPN V. Dalam satu bulan, lahan perkebunan itu diperkirakan meraup untung hingga Rp 600 miliar.

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar