Tersangka KPK, Bendum PBNU Mardani Maming Resmi Ajukan Praperadilan

Senin, 27/06/2022 22:53 WIB
Bendum BPNU Mardani H Maming (Net)

Bendum BPNU Mardani H Maming (Net)

Jakarta, law-justice.co - Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Bendum PBNU), Mardani H Maming akhirnya resmi mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Upaya itu ditempuh Maming guna lolos dari proses hukum yang sedang berjalan di KPK.

"Benar, [diajukan] hari ini, Senin, 27 Juni 2022," ujar Humas PN Jaksel, Haruno saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Senin (27/6).

Permohonan Praperadilan tersebut terdaftar dengan nomor perkara: 55/Pid.Pra/2022/PN jkt.sel. Sidang perdana direncanakan digelar pada Selasa, 12 Juli 2022.

Sebelumnya, KPK membenarkan telah menetapkan Maming sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin pertambangan. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirimkan kepada Maming pada Rabu, 22 Juni 2022.

Lembaga antirasuah mengaku siap menghadapi gugatan Maming yang notabene juga merupakan Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI).

"Jika memang yang bersangkutan akan ajukan Praperadilan, tentu KPK siap hadapi," ucap Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri.

Maming diproses hukum oleh KPK lantaran diduga terlibat dalam kasus pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Maming diketahui merupakan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu periode 2010-2018.

Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11, Pasal 12 huruf f, dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Maming bersama adiknya yang bernama Rois Sunandar H. Maming telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan, terhitung sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022.

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar