Alasan Kejagung Tak Tahan 2 Tersangka Kasus Pesawat Garuda

Senin, 27/06/2022 18:23 WIB
Emirsyah Satar jdi tersangka kasus korupsi pengadaan pesawat oleh Kejagung (liputan6)

Emirsyah Satar jdi tersangka kasus korupsi pengadaan pesawat oleh Kejagung (liputan6)

Jakarta, law-justice.co - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembelian pesawat Garuda Indonesia. Nmun, keduanya tak ditahan.

"(Dua tersangka baru yang ditetapkan hari ini) tidak dilakukan penahanan," kata Jaksa Agung Sianitar (ST) Burhanuddin dalam jumpa pers di Komplek Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (27/6).

 Dia menjelaskan, dua orang yang ditetapkan tersangka pada hari ini yaitu mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Emirsyah Satar dan Direktur PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedardjo.

Mereka diduga mengabaikan prinsip-prinsip pengadaan pesawat CRJ 1000 dan ATR 72-600 yang harus dilalui perusahaan penerbangan pelat merah, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga Rp 8,8 triliun.

Lebih lanjut, Burhanuddin menyampaikan alasan mengapa Emirsyah dan Soetikno tidak dilakukan penahanan.

"Karena masing-masing sudah menjalani pidana atas kasus PT Garuda yang ditangani oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)," tandasnya.

Kejagung telah menyatakan sebelumnya bahwa Emirsyah bersama tim dibawahnya tidak melakukan evaluasi dan menetapkan pemenang pengadaan pesawat dengan tidak transparan, tidak konsisten dan tidak sesuai kriteria. Sehingga, pengadaan pesawat itu diduga melawan hukum dan menguntungkan pihak Lessor.

Atas perilaku itu diduga Emirsyah saat memimpin PT Garuda Indonesia (Persero) mengabaikan prinsip-prinsip pengadaan barang, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara triliunan rupiah.

Dana untuk proyek pengadaan pesawat tersebut semula disediakan oleh pihak ketiga untuk PT Garuda Indonesia yang akan membayar kepada pihak lessor untuk pengadaan 50 unit pesawat.

Dari total itu, 5 di antaranya merupakan pesawat yang dibeli, kemudian 18 unit pesawat lain berjenis CRJ 1000, dan enam di antara pesawat tersebut dibeli dan 12 lainnya disewa dalam kerangka Rencana Jangka Panjang perusahaan (RJPP) periode 2009 hingga 2014.

Sebelum penetapan dua tersangka ini, Kejagung telah mentapkan 3 orang lainnya sebagai tersangka.

Mereka adalah Vice President Strategic Management PT Garuda Indonesia peridoe 2011-2012 Setijo Awibowo. Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia periode 2009-2014 Agus Wahjudo dan Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Albert Burhan.

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar