Kasus Impor Garam di Kemendag Naik ke Penyidikan

Senin, 27/06/2022 16:41 WIB
Kasus impor garam di Kemendag naik ke penyidikan (solopos)

Kasus impor garam di Kemendag naik ke penyidikan (solopos)

Jakarta, law-justice.co - Kasus dugaan korupsi terkait impor garam industri di Kementerian Perdagangan (Kemendag) kini sudah naik ke penyidika. Dengan demikian potensi untuk menemukan tersangkanya sudah makin kuat. Kasus tersebut ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Pada tahun 2018 Kementerian Perdagangan menerbitkan persetujuan impor garam industri pada PT MTS, PT SM, PT UI tanpa melakukan verifikasi sehingga menyebabkan kelebihan impor garam industri," ucap Jaksa Agung ST Burhanuddin di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (27/6/2022).

Dalam perkara ini, lanjut Burhanuddin, belum ada tersangka yang ditetapkan. Namun dia menekankan bila kasus ini membuat para pelaku UMKM menjadi korban.

"Dan yang lebih menyedihkan lagi, garam ini yang tadinya khusus diperuntukkan untuk industri, dia dicetak dan menggunakan SNI artinya lagi yang seharusnya UMKM yang mendapat rezeki di situ dari garam industri dalam negeri ini, mereka garam ekspor dijadikan sebagai industri Indonesia yang akhirnya yang dirugikan para UMKM, ini adalah sangat-sangat menyedihkan," kata Burhanuddin.

"Akibat perbuatan tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan atau perekonomian negara, kami sesuai dengan undang-undang bukan hanya atas kerugian keuangan tapi perekonomian negara karena garam dalam negeri tidak mampu bersaing dengan harga barang impor," imbuhnya.

Dari informasi yang didapatkan, pada tahun 2018 terdapat 21 perusahaan importir garam yang mendapatkan kuota persetujuan impor garam industri sebanyak 3.770.346 ton atau senilai Rp 2 triliun lebih. Persetujuan impor itu disebut tanpa memperhitungkan stok garam lokal dan stok garam industri.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar