Begini Cara dan Biaya Ganti STNK dan BPKB Usai Anies Ganti Nama Jalan

Senin, 27/06/2022 12:55 WIB
Biaya ganti STNK dan BPKB usai Anies Baswedan ganti nama 22 jalan di DKI Jakarta (telisik)

Biaya ganti STNK dan BPKB usai Anies Baswedan ganti nama 22 jalan di DKI Jakarta (telisik)

Jakarta, law-justice.co - Kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies  Baswedan yang mengganti nama 22 jalan di wilayah DKI membuat warga sibuk menggantikan STNK dan BPKB. Pasalnya, alamatnya kini sudah berubah. Data nama jalan tertera pada STNK dan BPKB harus diubah menyesuaikan alamat baru yang tertera di KTP.

Adapun persyaratan perubahan STNK dan BPKB seperti kita melakukan pergantian identitas dari STNK dan BKPB ke yang baru. Mutasi satu daerah fokus hanya pada perpindahan alamat saja, sementara pelat nomor tetap sama. Kejadian ini bisa diartikan jika Anda mendaftarkan kendaraan bermotor pada wilayah Samsat sama.

Berikut caranya:

Syarat

1. Mengisi formulir SPPKB.
2. Identitas.
a. Untuk perorangan: tanda jati diri yang sah + 1 lembar fotokopi/ card reader, bagi yang berhalangan melampirkan Surat Kuasa bermaterai cukup.
b. Untuk Badan Hukum: Salinan Akte Pendirian + 1 lembar fotokopi/ card reader, keterangan domisili, Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh Pimpinan serta dibubuhi cap Badan Hukum yang bersangkutan
c. Untuk Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD): Surat Tugas/Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh Pimpinan serta dibubuhi cap Instansi yang bersangkutan.
1. STNK asli.
2. BPKB asli.
3. Bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan bermotor.

Prosedur

- Pemohon menerima formulir SPPKB dan mengisi dengan lengkap sesuai pelayanan yang diinginkan.
- Pemohon menyerahkan formulir SPPKB yang sudah terisi dan dilampiri dokumen yang dipersyaratkan kepada petugas di loket pelayanan.
- Petugas Pendaftaran memproses permohonan yang bersangkutan dan membuat resi formulir pendaftaran.
- Pemohon menerima resi formulir pendaftaran dan membawa kendaraannya untuk dilakukan uji fisik.
- Petugas Uji Fisik memeriksa kendaraan Pemohon dan memberikan hasil/bukti pemeriksaan kepada Petugas Pengolahan.
- Petugas Pendataan melakukan pengecekan pajak progresif
- Petugas Penetapan memproses dokumen dan data kendaraan untuk dibuat kan NPPKB.
- Pemohon melakukan pembayaran sesuai dengan NPPKB.
- Kasir melakukan pencetakan SKPD.
- Pemohon menerima dokumen produk layanan
- Mengutip situs Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, aktivitas ini akan berlangsung 30 hari masa kerja.

Sementara tarifnya berdasarkan Berdasarkan PP No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif PNBP Polri, pencetakan baru STNK Rp200 ribu mengutip sippn.menpan.go.id.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar