Anies Ubah Nama Jalan, 50 Ribu Warga DKI Ganti KTP

Senin, 27/06/2022 12:14 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (detik)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (detik)

Jakarta, law-justice.co - Langkah Anies Baswedan yang mengubah nama sejumlah jalan membuat 50 ribu warga DKI Jakarta harus mengganti Kartu Tanda Penduduk (KTP). Hal itu seperti disampaikan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh. Kata dia, jumlah itu berdasarkan catatan Dukcapil DKI Jakarta.

"Info dari DKI, untuk KTP elektronik sekitar 50 ribuan," katanya, Senin (27/6/2022).

Zudan menyampaikan Dukcapil DKI Jakarta akan melayani warga untuk pembuatan e-KTP dengan nama jalan baru.

Dukcapil DKI menggelar program jemput bola. Mereka akan menyambangi para warga yang terdampak kebijakan perubahan nama jalan.

"Sudah mulai jalan hari ini. Tim DKI turun ke RT/RW," ucap Zudan.

Selain itu, warga DKI juga bisa membuat e-KTP, Kartu Keluarga, serta Kartu Identitas Anak di Kantor Dukcapil setempat. Zudan menyampaikan pihaknya siap melayani pergantian nama jalan pada dokumen kependudukan warga.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengganti 22 nama jalan di DKI Jakarta dengan nama tokoh Betawi.

Beberapa jalan yang diubah namanya ialah Jalan Mpok Nori yang sebelumnya Jalan Raya Bambu Apus dan Jalan H.Bokir Bin Dji`un yang sebelumnya Jalan Raya Pondok Gede.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar