Polisi Cegah Tersangka Kasus Indosurya ke Luar Negeri dan Wajib Lapor

Senin, 27/06/2022 09:55 WIB
Direktur KSP Indosurya Suwito Ayub jadi Buron diduga lari ke luar negeri (Dok.Ist)

Direktur KSP Indosurya Suwito Ayub jadi Buron diduga lari ke luar negeri (Dok.Ist)

Jakarta, law-justice.co - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mencegah tersangka kasus dugaan penipuan investasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya bepergian ke luar negeri usai bebas dari rumah tahanan (rutan) lantaran masa tahanannya telah habis.


"Tidak dibebaskan, sebagai langkah Polri untuk mengawasi tersangka, Polri melakukan pencekalan, sehingga tidak bisa ke LN," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Senin (27/6/2022).

Ia menyebutkan bahwa kepolisian juga meminta agar para tersangka yang bebas untuk menjalani wajib lapor dua kali sepekan sehingga tetap dalam pengawasan aparat penegak hukum.

Menurutnya, upaya tersebut dilakukan lantaran Undang-undang mengharuskan agar para tersangka dibebaskan jika proses penyidikan belum rampung. Namun, Whisnu memastikan bahwa para tersangka tetap akan menjalani proses hukum meski tak ditahan.

Dia menuturkan bahwa penyidik hingga saat ini masih terus berkoordinasi dengan kejaksaan untuk dapat merampungkan berkas perkara yang belum lengkap.

"Kami tidak ada kendala, kami selalu berkomunikasi dengan jaksa, karena pernah pengalaman TPPU, itu 3 tahun sampai P21, berkasnya besar. Ini hal biasa, yang terpenting perkara ini tidak pernah kita hentikan, perkara tersebut kita komitmen dengan jaksa ada tindak pidananya," jelas dia.

Whisnu mengatakan bahwa perkara Indosurya merupakan kasus yang rumit sehingga memerlukan penanganan secara rinci.

Korban dalam perkara ini sangat banyak dan juga mengalami kerugian yang besar. Sehingga, kata dia, berkas perkara yang dipersiapkan juga sangat tebal.

"Tentu mungkin jaksa membutuhkan waktu untuk bisa membaca kembali, berkas perkaranya satu meter lebih, belum dokumen-dokumennya satu meter. Jadi mungkin teman-teman jaksa belum lengkap membaca semuanya, karena masa penahanan sudah habis kita harus keluarkan sesuai undang-undang," ucapnya.

Sebagai informasi, dua tersangka yang bebas dari penahanan Rutan ialah Ketua KSP Indosurya Henry Surya dan Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta June Indria.

Dalam kasus ini, koperasi diduga diduga menghimpun dana secara ilegal menggunakan badan hukum yang berujung pada gagal bayar.

Total keseluruhan investor diduga mencapai 14.500 orang dengan nilai kerugian mencapai Rp15,9 triliun. Bareskrim pun telah menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka.

Polisi pun telah menyita sejumlah aset Indosurya. Salah satunya, gedung kantor yang terletak di Jalan M.H Thamrin, Jakarta Pusat pada 8 Maret 2022. Gedung itu ditaksir seharga Rp1,2 triliun.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar