Hari ini Mulai Beli Migor Pakai Pedulilindungi, ini Penjelasan Luhut

Senin, 27/06/2022 08:35 WIB
Menko Marves Luhut Pandjaitan (voi)

Menko Marves Luhut Pandjaitan (voi)

Jakarta, law-justice.co - Menko bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, pembelian minyak goreng curah akan diawasi dengan penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Luhut memerintahkan, mulai hari ini, Senin (27/6/2022), akan digelar sosialisasi mengenai kebijakan baru tersebut.


Luhut megatakan, penggunaan PeduliLindungi ditujukan untuk meningkatkan pengawasan dalam upaya mencegah potensi penyelewengan. Yang bisa berdampak pada kenaikan dan kelangkaan harga minyak goreng curah.

"Nantinya setelah masa sosialisasi selesai, semua penjualan dan pembelian minyak goreng curah akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Sementara masyarakat yang belum punya PeduliLindungi tidak perlu merasa khawatir, karena masih bisa membeli dengan menunjukkan NIK untuk bisa mendapatkan minyak goreng curah dengan harga eceran tertinggi (HET)," kata Luhut, dikutip Senin (27/6/2022)

Luhut menambahkan, pembelian minyak goreng curah akan dibatasi maksimal 10 kg per NIK per hari. Dengan harga dijamin pemerintah di HET Rp14.000 per liter dan Rp15.500 per kg.

"Jumlah tersebut kami anggap sudah mencukupi untuk kebutuhan rumah tangga bahkan usaha-usaha kecil. Minyak goreng curah dengan harga tersebut bisa diperoleh di penjual atau pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 dan juga melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE), yakni Warung Pangan dan Gurih," ujarnya.


"Saya ingin nantinya distribusi bisa dipastikan berjalan hingga ke level terbawah. Jangan sampai masih ada daerah yang tidak mendapatkan
minyak goreng curah rakyat di bawah kebutuhannya. Tapi ini semua masih akan membutuhkan waktu, jadi kita juga perlu bersabar untuk menunggu hasilnya," lanjut Luhut.

Luhut mengimbau, masyarakat tidak perlu panik atau khawatir pasokan domestik akan berkurang atau harga minyak goreng akan kembali menjadi tidak terjangkau. Karena pemerintah sudah menjamin ketersediaan dan harga dengan sebelumnya memberlakukan kebijakan wajib pemenuhan domestik (domestic market obligation/ DMO) dan harga domestik (domestic market obligation/ DPO).

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar