Oknum Anggota DPRD Yahukimo Perkosa Anak Kandung Sendiri di Hotel

Minggu, 26/06/2022 16:55 WIB
Petugas Satreskrim Polres Jayapura saat menyerahkan tersangka persetubuhan kepada anak kandung ke Jaksa Kejari Jayapura. (Foto : Humas Polda Papua)

Petugas Satreskrim Polres Jayapura saat menyerahkan tersangka persetubuhan kepada anak kandung ke Jaksa Kejari Jayapura. (Foto : Humas Polda Papua)

Jakarta, law-justice.co - Seorang oknum anggota DPRD Yahukimo, Papua berinisial LW (36) diduga memerkosa anak kandung seorang gadis berusia 15 tahun di kamar hotel.

Saat ini, kasusnya ditangani Polres Jayapura.

Kapolres Jayapura, AKBP Fredrickus WA Maclarimboen mengatakan, saat ini penyidik telah selesai merampungkan berkas perkara persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut.

Kata dia, tersangka pun kemudian diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura untuk segera menjalani persidangan.

“LW (36) merupakan pelaku persetubuhan anak di bawah umur. Dia kebetulan salah satu oknum anggota DPRD Yahukimo. Kejadian asusila ini terjadi terhadap korban pada Januari Tahun 2020 di salah satu hotel di Kabupaten Jayapura,” ujar Kapolres.

Menurutnya, anggota Satreskrim Polres Jayapura telah melimpahkan berkas dan tersangka ke Kejari pada Jumat (24/6/2022).

Berkas tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 dan diterima langsung Jaksa Penuntut Umum Viktor M Suruan.

Menurutnya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

"Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” katanya.

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar