Selamat Tinggal Bebas Biaya Jalan-jalan di Eropa, ini Daftar Negaranya

Sabtu, 25/06/2022 12:00 WIB
Menara Eiffel Paris (iNews)

Menara Eiffel Paris (iNews)

Jakarta, law-justice.co - Katakan selamat tinggal untuk perjalanan bebas biaya di Uni Eropa. Mulai Mei 2023, wisatawan harus bayar jika ingin melancong antarnegara di Uni Eropa.


Nantinya, sistem perjalanan antarnegara itu diatur menggunakan ETIAS. ETIAS atau European Travel Information and Authorization System ini tidak sama dengan visa.

Dilansir dari CNN, Sabtu (25/6/2022) ETIAS diklaim lebih cepat karena berbasis online dan tidak memerlukan informasi biometrik dari wisatawan. Nantinya, wisatawan akan dikenakan biaya untuk mendapatkannya.


ETIAS wajib dimiliki untuk wisatawan di luar negara anggota Uni Eropa. Sementara wisatawan Uni Eropa dibebaskan dari sistem itu. Mereka bebas menghabiskan waktu sebanyak yang diinginkan di banyak negara.

Penduduk Uni Eropa juga dibebaskan dari ETIAS. Akan tetapi semua orang yang memasuki blok dari negara yang sebelumnya tidak memerlukan visa tetap wajib memiliki ETIAS.

Kehadiran ETIAS ini akan mempengaruhi 60 negara yang sebelumnya bebas visa ke Uni Eropa. Negara yang terdampak termasuk Amerika Serikat dan Inggris. Seperti diketahui Inggris kehilangan kebebasan bergerak setelah Brexit.

Sementara itu, proses pengajuan ETIAS ini menggunakan sistem informasi dan teknologi yang sebagian besar otomatis. Sebanyak 95 persen pelamar tak butuh waktu lama untuk mendapatkan ETIAS.

Waktu maksimum yang diperlukan untuk mendapatkan ETIAS adalah satu bulan. Tapi itu terjadi hanya pada kasus luar biasa. Di samping itu, siapapun yang pengajuan ETIAS-nya ditolak juga boleh mengajukan banding.

ETIAS ini berlaku selama 3 tahun. Namun ada aturan yang harus diperhatikan, terutama terkait izin tinggal. Wisatawan dilarang tinggal lebih dari 90 hari di blok secara keseluruhan, untuk setiap periode 180 hari.

Biaya yang dikenakan untuk mengajukan ETIAS adalah 7 Euro (sekitar Rp 110 ribu). Ini berlaku untuk wisatawan usia 8-70 tahun.

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar