Berkas Rampung, Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin Segera Disidang

Jum'at, 24/06/2022 19:13 WIB
Bupati Bogor Ade Yasin. (foto: Wartakota.tribunnews.com)

Bupati Bogor Ade Yasin. (foto: Wartakota.tribunnews.com)

Jakarta, law-justice.co - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan telah menyelesaikan penyidikan dengan tersangka Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin dan kawan-kawan.

Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan berkas perkara para tersangka sudah dinyatakan lengkap sehingga mereka akan diadili dalam waktu dekat.

"Hari ini dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti untuk tersangka AY [Ade Yasin] dkk dari tim penyidik pada tim jaksa KPK. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap karena dari hasil pemeriksaan, seluruh unsur dugaan pemberian suap telah terpenuhi," ujarnya.

Para tersangka lain dimaksud ialah Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor Maulana Adam, dan PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor Rizki Taufik. Mereka merupakan tersangka pemberi suap.

"Penahanan para tersangka masih tetap berlanjut di bawah kewenangan tim jaksa untuk masing-masing selama 20 hari ke depan, dimulai 24 Juni 2022 sampai dengan 13 Juli 2022," kata Ali.

Ia menambahkan tim jaksa mempunyai waktu 14 hari kerja menyusun surat dakwaan untuk kemudian melimpahkannya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Ade Yasin dkk diproses hukum atas kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor Tahun Anggaran 2021.

Mereka diduga menyuap anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat dengan uang Rp1,9 miliar demi predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Pemkab Bogor.

Para penerima suap dalam kasus ini yakni Kasub Auditorat Jabar III/Pengendali Teknis BPK Perwakilan Jawa Barat Anthon Merdiansyah, Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan, serta dua pemeriksa pada BPK Perwakilan Jawa Barat Hendra Nur Rahmatullah Karwita dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah.

 

(Annisa\Editor)

Share:
Tags:




Berita Terkait

Komentar