FIFA Keluarkan Aturan Baru soal Piala Dunia 2022

Jum'at, 24/06/2022 14:31 WIB
Aturan baru Piala Dunia 2022 (pikiran rakyat)

Aturan baru Piala Dunia 2022 (pikiran rakyat)

Jakarta, law-justice.co - Piala Dunia 2022 di Qatar diwarnai munculnya peraturan baru dari FIFA. Salah satunya tim boleh mendaftarkan 26 pemain.

Biro Dewan FIFA, yang terdiri dari Presiden FIFA dan enam presiden konfederasi anggota FIFA, telah mengambil sejumlah keputusan penting dalam pertemuan yang berlangsung Kamis (23/6).

"Mengingat kebutuhan untuk mempertahankan fleksibilitas tim karena waktu digelarnya Piala Dunia FIFA 2022 yang unik dalam kalender global, serta konteks yang lebih luas dari efek gangguan yang disebabkan oleh pandemi Covid-19 pada tim sebelum dan selama turnamen, Biro Dewan FIFA telah mengambil keputusan," tulis pernyataan resmi FIFA.

Terkait Piala Dunia 2022 yang berlangsung 21 November hingga 18 Desember mendatang di Qatar, Biro Dewan FIFA mengambil keputusan untuk menambah jumlah pemain yang bisa didaftarkan tim peserta dari maksimal 23 menjadi 26 pemain.

"Jumlah maksimal pemain pada daftar rilis tim telah ditingkatkan dari 35 menjadi 55. Jumlah pemain yang bisa dimasukkan daftar final telah ditingkatkan menjadi dari setidaknya 23 dan maksimal 26," tulis pihak FIFA.

"Tidak lebih dari 26 orang [hingga 15 pemain pengganti dan 11 ofisial tim dengan salah satu ofisial harus dokter tim] akan diizinkan duduk di bangku cadangan tim," sambung pihak FIFA.

Dengan demikian tim peserta Piala Dunia 2022 bisa memiliki 15 pemain cadangan saat pertandingan berlangsung, dengan maksimal lima pergantian pemain.

Selain itu Biro Dewan FIFA mengambil keputusan mewajibkan klub-klub untuk melepas pemain yang tampil di Piala Dunia 2022 usai 13 November 2022.

"Pertandingan terakhir di level klub untuk 23 hingga 26 pemain yang masuk daftar final adalah 13 November 2022," tulis pihak FIFA.

Dengan demikian tim peserta Piala Dunia 2022 hanya akan punya waktu persiapan bersama tujuh hari sebelum pembukaan pada 21 November mendatang.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar