Kasus Makin Marak, Jokowi Bentuk Satgas PMK

Jum'at, 24/06/2022 12:42 WIB
Pemerintah bentuk Satgas PMK (suara)

Pemerintah bentuk Satgas PMK (suara)

Jakarta, law-justice.co - Penyakit Kuku dan Mulut (PMK) makin masif terjadi. Oleh karena itu, pemerintah membentuk satuan tugas atau Satgas PMK untuk menangani penyakit yang menyerang hewan ternak tersebut.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto mengatakan hal tersebut sesuai dengan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Bahwa bapak presiden sudah memerintah untuk membentuk satgas penanganan PMK. Ini akan segera dikeluarkan sore ini informasinya," kata dia dalam Rapat Koordinasi Penanganan PMK, Jumat (24/6).

Suharyanto menyebut pembentukan Satgas tersebut akan ditandatangani oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.

Kemudian anggotanya pun melibatkan Kementerian Pertanian (Kementan), Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, BNPB, TNI, dan Polri.

Suharyanto sendiri akan menjadi ketua Satgas tersebut. Ia menyebut Satgas PMK menggunakan struktur dan manajemen Satgas Covid-19 di BNPB.

"Mudah-mudahan karena kami punya pengalaman penanganan covid yang sampai saat ini masih dilaksanakan, sudah punya model dalam penanganannya, mudah-mudahan ini juga bisa diterapkan dalam penanganan PMK," kata dia.

Ia pun menginstruksikan pemerintah daerah (pemda) untuk membentuk organisasi satgas daerah di masing-masing provinsi.

Suharyanto membeberkan arahan kepada pemda untuk melakukan lockdown di tingkat kecamatan apabila 50 persen kecamatan dari suatu provinsi tersebut terinfeksi. Pemda juga diminta untuk mendata kebutuhan vaksin dan tenaga vaksinator di lapangan.

Kemudian, pemda perlu mendata dan memastikan dokter hewan dan otoritas veteriner tersedia dan berfungsi di setiap daerah, terutama zona merah. Pemda pun harus melapor data kasus PMK yang real time serta berjenjang.

Lebih lanjut, Suharyanto menuturkan beberapa kebijakan yang akan dilakukan oleh Satgas PMK. Pertama, terkait lalu lintas ternak di Iduladha, apabila kebutuhan hewan kurban tidak bisa terpenuhi maka tidak perlu memobilisasi hewan ternak antar daerah.

Kedua, pembentukan posko. Ia akan memastikan pembentukan posko di lintas daerah, jembatan timbang, pelabuhan laut dan udara, dan posko desa.

Ketiga, mengaktifkan kembali PPKM Mikro untuk pelaporan data, optimalisasi surveillance, testing, dan karantina. Ia menambahkan, anggaran dari daerah yang didukung pusat akan dialokasikan untuk vaksinasi dan testing.

Keempat, melakukan komunikasi publik secara masif terkait lalu lintas hewan ternak, edukasi masyarakat, dan antisipasi daerah yang masih bebas PMK.

Kelima, melakukan monitoring ketersediaan dan harga daging sehingga stoknya tercukupi di daerah. Terakhir, Satgas akan roadshow ke setiap daerah untuk melakukan pendampingan.

"Sekali lagi satgas ini tujuannya untuk membantu menangani (PMK) bersama-sama, sehingga mohon pemda menyiapkan dan kita sama-sama membahas langkah-langkah penanganan PMK ini," imbuh Suharyanto.

Terkait jumlah kasus, ia menuturkan sebanyak 232.549 hewan ternak telah terjangkit PMK per 23 Juni 2022. Angka tersebut tersebar di 19 Provinsi di Indonesia.

Adapun jumlah hewan sembuh mencapai 75.350 ekor, belum sembuh 153.618 ekor, mati 1.333 ekor, dan hewan potong bersyarat mencapai 2.248 ekor. Sementara jumlah vaksinasi telah mencapai 3.074.

Kasus PMK tertinggi berada di Provinsi Jawa Timur sebanyak 83.734 ekor. Disusul Nusa Tenggara Barat sebanyak 35.838 ekor, dan Aceh sebanyak 28.514 ekor.

Kemudian, Jawa Barat sebanyak 27.907 ekor, serta Jawa Tengah sebanyak 25.828 ekor.

Suharyanto menjelaskan data tersebut akan terus berkembang. Menurutnya, mungkin saja di lapangan jumlahnya lebih banyak karena ada peternak yang belum melapor.

Oleh karena itu, pihaknya sudah sepakat dengan Kementan terkait aplikasi bersatu lawan covid-19 yang selama ini digunakan untuk mengumpulkan data-data secara realtime akan diintegrasikan dengan sistem pelaporan online iSIKHNAS.

"Dalam waktu dekat data-data terkait PMK ini bisa lebih baik lagi, lebih detail, lebih teliti, dan valid," tandasnya.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:
Tags:




Berita Terkait

Komentar