Naik Penyidikan, Polisi Segera Tetapkan Tersangka di Kasus Iko Uwais

Jum'at, 24/06/2022 11:10 WIB
Iko Uwais dan Audy (Net)

Iko Uwais dan Audy (Net)

Jakarta, law-justice.co - Polisi telah melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan pengeroyokan Iko Uwais. Hasil gelar perakara tersebut penyidik meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.


"Jadi penyidik telah meningkatkan status kasusnya ke penyidikan. Hasil gelar perkara kasus ini disimpulkan memenuhi unsur pidana Pasal 170 KUHP," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, dikutip Jumat (24/6/2022)

Zulpan mengatakan, peningkatan status perkara ke penyidikan ini dilalui melalui mekanisme gelar perkara. Nantinya, polisi akan menetapkan siapa tersangka dalam kasus tersebut.


"Ya kalau sudah penyidikan ada tersangkanya," katanya.

Saat ditanya kemungkinan Iko Uwais menjadi tersangka dalam kasus ini, Zulpan enggan berkomentar lebih lanjut.


"Itu nanti setelah penyidik melakukan penyidikan," katanya.

Zulpan hanya mengatakan, dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, pelapor dan Iko Uwais sebagai terlapor, polisi menyimpulkan perkara tersebut kini telah naik ke tahap penyidikan.

Kasaksian Audy Istri Iko Uwais


Dalam pemeriksaan di kepolisian Audy mengatakan suaminya, Iko Uwais, hanya membela diri. Audy menyebutkan Iko Uwais membela kakaknya, Firmansyah, yang terancam Rudi.

"Kita mengupayakan yang terbaik, di sini saya ingin menegaskan bahwa tidak ada yang namanya pengeroyokan atau pemukulan seperti yang dilaporkan dan suami saya pure membela diri karena melihat kakaknya terancam dengan Rudi akhirnya dia membela diri," ucap Audy, Selasa (21/6).

Dia berjanji akan bersikap kooperatif. Dia berharap kasus ini bisa segera tuntas.

"Ya pokoknya kita upayakan yang terbaik, kita juga kooperatif di sini, untuk semuanya agar cepat selesai permasalahannya," ujarnya.

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar