Berkas Perkara Rampung, Indra Kenz Bakal Segera Disidang

Kamis, 23/06/2022 20:37 WIB
Indra Kenz (pikiran rakyat)

Indra Kenz (pikiran rakyat)

Jakarta, law-justice.co - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bahwa berkas perkara tersangka dugaan penipuan investasi binary option Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz sudah lengkap atau P21.

Dengan begitu menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, kasus Indra Kenza akan segera dibawa ke persidangan.

Dia mengatakan Jaksa Peneliti di Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) Kejagung meneliti berkas dari penyidik.

"Berkas perkara atas nama Tersangka IK (Indra Kesuma) telah lengkap secara formil dan materiil (P-21)," kata Ketut dalam keterangan resmi.

Ketut mengatakan, berdasarkan Pasal ayat (3) b, Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri diminta menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum.

Setelah itu, kejaksaan akan menentukan langkah berikutnya terkait perkara Indra Kenz. Apakah sudah memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke pengadilan atau belum.

"Meminta kepada Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri untuk menyerahkan tanggung jawab Tersangka dan Barang Bukti kepada Penuntut Umum," ujar Ketut.

Ketut mengatakan Indra Kenz disangka dengan Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dia juga disangka Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:
Tags:




Berita Terkait

Komentar