Tim Penelitian Putusan Sidang Etik AKBP Brotoseno Bekerja 14 Hari

Kamis, 23/06/2022 07:19 WIB
Raden Brotoseno tak dipecat Polri meski jadi terpidana kasus korupsi (Tribun)

Raden Brotoseno tak dipecat Polri meski jadi terpidana kasus korupsi (Tribun)

Jakarta, law-justice.co - Peninjauan kembali terhadap hasil putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) AKBP Brotoseno akan segera dilakukan. Pasalnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan surat perintah (sprin) No sprin/1426/VI/RES/1.24/2022 tertanggal 22 Juni 2022 untuk membentuk tim guna melakukan penelitian.

Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menyampaikan, tim ini memiliki waktu 14 hari usai sprin diterima untuk bekerja melakukan audit atas hasil sidang etik 13 Oktober 2020 bernomor No PUT/72/X/2020 dengan pelanggar AKBP Brotoseno. Tim diketuai oleh Inspektur Wilayah V Itwasum Polri Brigjen Hotman Simatupang.

"Tim peneliti berjumlah 12 personel yang terdiri dari personel Inspektorat Umum Polri, personel SDM Polri, personel Div Propam Polri, personel Divkum Polri, dan diketuai oleh Inspektur Wilayah V Itwasum Polri Brigjen Hotman Simatupang," jelas Ferdy.

Ferdy memastikan, tim Kapolri ini bekerja secara profesional sesuai dengan tugas yang diberikan yakni melihat, menelaah kembali putusan etik Brotoseno tahun 2020, kemudian merekomendasikannya kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo apakah memutuskan membentuk Komisi Kode Etik Peninjauan Kembali (KKEP PK).

"Tim peneliti dimaksud bekerja dalam jangka waktu paling lama 14 hari sejak sprin Kapolri diterbitkan. Tim peneliti akan melaporkan hasil penelitian dengan memberikan saran dan pertimbangan kepada Kapolri untuk membentuk Komisi Kode Etik Peninjauan Kembali (KKEP PK)," Ferdy menandaskan.

Diketahui, Perpol 7/2022, ada poin baru tentang Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK). Pada Bab VI, diatur tentang KKEP PK mulai Pasal 83 sampai Pasal 91.

Perpol ini hasil dari penggabungkan Perkap 14/2011 dan Perkap 19/2012 yang tidak bisa mengakomodir mekanisme peninjauan kembali (PK) atas hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Berdasarkan Perpol tersebut, Kapolri berwenang membentuk tim peneliti yang mengkaji ulang putusan Komisi Kode Etik Polri.

Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP) dalam sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) 13 Oktober 2020 memutuskan menghukum AKBP Raden Brotoseno berupa demosi, yakni pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah berbeda.

Belakangan putusan sidang KEPP ini tak memenuhi rasa keadilan masyarakat yang bertanya mengapa Polri terkesan melindungi terpidana korupsi.

Diketahui, Brotoseno divonis Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta karena dinilai sah dan meyakinkan terlibat tindak pidana korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat. Dia dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun dan denda Rp 300 juta subsider pidana kurungan 3 bulan.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar