Periksa Eks Mendag M Lutfi, Kejagung Sita Dokumen Terkait Korupsi CPO

Rabu, 22/06/2022 23:29 WIB
Mantan Mendag, M Lutfi. (alinea)

Mantan Mendag, M Lutfi. (alinea)

Jakarta, law-justice.co - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa telah menyita sejumlah dokumen dari mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi.

Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Kejagung, Supardi menyebut penyitaan itu terkait kasus ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.

"Sampaikan ada dokumen yang disita dari dia juga, ada dokumen-dokumen disita juga," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Kejagung, Supardi di kantornya, Rabu (22/6/2022).

Meski begitu, Supardi tidak menjelaskan detail dokumen yang disita itu.

"Saya tidak bilang mafia, tapi ada dokumen yang disita dari dia," ujar Supardi. Supardi menjawab pertanyaan apakah dokumen yang disita terkait data mafia minyak goreng.

Diketahui, M Lutfi selesai diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi dalam kasus ini. M Lutfi sudah diperiksa selama 12 jam.

M Lutfi keluar dari Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pukul 21.09 WIB. Lutfi diketahui diperiksa sejak pukul 09.10 WIB.

Setelah diperiksa Lutfi mengaku kedatangannya untuk menjalankan tugas sebagai warga negara yang taat hukum.

"Hari ini saya menjalankan tugas saya sebagai rakyat Indonesia memenuhi, yang taat kepada hukum memenuhi panggilan sebagai saksi di Kejaksaan Agung," kata Lutfi di Gedung Bundar Kejagung, Jaksel, Rabu (22/6).

Lutfi menyebut datang tepat waktu hari ini. Lufti juga mengaku menjawab seluruh pertanyaan penyidik dengan sebenar-benarnya.

"Tadi saya sudah datang tepat waktu, tepat hari dan melaksanakan semua yang ditanyakan saya jawab dengan sebenar-benarnya," ujar Lutfi.

Lutfi enggan mengungkap apa saja materi pertanyaan yang diajukan kepadanya. Dia meminta hal itu untuk ditanyakan ke penyidik Kejagung.

"Saya berterima kasih juga kepada teman-teman media yang menunggu sejak jam 09.00 WIB pagi. Tetapi saya tidak akan jawab karena semua materinya silakan tanyakan kepada penyidik," ungkapnya.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar