Jadi Saksi Korupsi CPO, Kejagung Periksa Eks Mendag M Lutfi 12 Jam

Rabu, 22/06/2022 21:47 WIB
Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi (Okezone)

Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi (Okezone)

Jakarta, law-justice.co - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi akhirnya telah selesai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian izin ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO).

Sebagai informasi, Muhammad Lutfi diperiksa oleh Jaksa selama kurang lebih 12 jam di Gedung Bundar Kompleks Kejaksaan. Statusnya pun masih sebagai saksi dalam kasus ini.

Lutfi keluar dari gedung pemeriksaan pada sekitar pukul 21.14 WIB. Menurutnya, pemeriksaan tersebut dilakukan dirinya sebagai warga negara yang patuh hukum.

"Hari ini saya menjalankan tugas saya sebagai rakyat Indonesia memenuhi, yang taat kepada hukum memenuhi panggilan sebagai saksi di Kejaksaan Agung," kata Lutfi kepada wartawan usai pemeriksaan.

Lutfi mengklaim telah memberikan semua hal yang dia ketahui terkait masalah tersebut kepada penyidik dengan sebenar-benarnya.

Sebagai informasi, Muhammad Lutfi mulai menjabat sebagai Menteri Perdagangan terhitung sejak 23 Desember 2020.

Namun beberapa waktu lalu Lutfi terkena reshuffle atau kocok ulang kabinet yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo. Posisinya digantikan oleh Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan.

Dalam kasus korupsi ini, penyidik menduga pemberian izin ekspor minyak sawit mentah ke beberapa perusahaan yang dilakukan oleh Kemendag melawan hukum.

Total ada lima tersangka yang telah dijerat jaksa. Salah satunya ialah Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana.

Kemudian, penyidik juga menetapkan pihak swasta yang berperan sebagai penasehat yang membantu pengambilan keputusan penerbitan persetujuan ekspor bernama Lin Che Wei.

Terdapat tiga bos perusahaan sawit yang turut terseret. Mereka ialah Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor.

Kemudian, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Stanley MA; dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, Picare Tagore Sitanggang sebagai tersangka.

 

 

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar