Ingatkan Obligor BLBI Tak Kucing-kucingan, Mahfud MD Ancam Pidana TPPU

Rabu, 22/06/2022 21:30 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD komentari kasus Ade Yasin soal WTP yang dibeli (suara)

Menkopolhukam Mahfud MD komentari kasus Ade Yasin soal WTP yang dibeli (suara)

Jakarta, law-justice.co - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD belum lama ini dengan tegas mengingatkan para obligor dan debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tidak `kucing-kucingan` dan bertindak kooperatif.

Dia juga mengingatkan bankir yang mendapatkan kucuran dana BLBI itu tidak mengalihkan aset maupun melakukan pencucian uang.

"Saudara, kepada semua obligor dan debitur supaya betul-betul kooperatif. Jangan main kucing-kucingan, mengalihkan aset, mencuci uang," kata Mahfud kepada wartawan di Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, (22/6).

Ketua Dewan Pengarah Satgas BLBI itu mengatakan pihaknya telah memerintahkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Komisi Tindak Pidana Pencucian Uang akan terus memantau para obligor dan debitur BLBI.

Mahfud mengancam jika ditemukan tindakan pencucian uang yang dilakukan baik sebelum maupun setelah penyitaan aset maka akan diproses pidana.

"Kita tidak akan main-main. Berat tindak pidana pencucian uang," ujar Mahfud.

Pada kesempatan tersebut Mahfud juga menegaskan pemerintah tidak lagi akan berdebat dengan para obligor dan debitur BLBI.

Ia menegaskan Satgas BLBI akan menagih utang obligor dan debitur yang menjadi hak negara. Persoalan itu telah berlarut-larut selama 24 tahun dan dinikmati para bankir.

"Sekarang pemerintah enggak mau berdebat. Sita. Kalau enggak puas ada jalur hukum. Kami akan menindaklanjutinya," tegas Mahfud.

Sementara itu, Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan pihaknya akan melakukan upaya paksa kepada semua pihak yang mengganggu ataupun mencegah hak tagih Satgas BLBI.

Agus mengatakan hingga saat ini pihaknya tekah menetapkan 4 tersangka, termasuk di antaranya pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) pemalsuan aset BLBI.

"Prinsipnya jajaran kepolisian akan melakukan upaya paksa kepada siapapun yang mencegah atau mengganggu proses hak tagih dari Satgas yang dibentuk oleh Bapak Presiden," kata Agus yang mendampingi Mahfud.

Sebelumnya, Satgas BLBI kembali menyita aset dari obligor dan debitur. Kali ini, lembaga yang dibentuk Jokowi itu menyita aset milik Harjono bersaudara, Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono berupa tanah dan bangunan seluas 89,01 hektare.

Aset tersebut berada di Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Harjono bersaudara diketahui merupakan obligor untuk PT Bank Asia Pasific. Mereka tercatat berhutang senilai Rp3,57 triliun.

 

 

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:
Tags:




Berita Terkait

Komentar