Buron Kasus Korupsi Mitsuhiro Taniguchi Dideportasi ke Jepang

Rabu, 22/06/2022 06:55 WIB
Mitsuhiro Taniguchi buron koruptor asal Jepang nekat adu nasib dengan membuka bisnis di beberapa daerah di Indonesia (Net)

Mitsuhiro Taniguchi buron koruptor asal Jepang nekat adu nasib dengan membuka bisnis di beberapa daerah di Indonesia (Net)

Jakarta, law-justice.co - Warga negara (WN) Jepang yang juga buronan kasus korupsi dana bantuan COVID-19 di Negeri Sakura, Mitsuhiro Taniguchi, dideportasi. Ia dideportasi pagi ini.


"Yang bersangkutan dideportasi dikarenakan tidak memiliki izin tinggal. Paspor Kebangsaannya telah dicabut oleh Pemerintah Jepang," ujar Kasubdit Detensi dan Imigrasi Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Douglas Orlando Andreas Simamora dalam keterangannya, Rabu (22/6/2022).

Taniguchi dideportasi menggunakan pesawat Japan Airlines JL720 yang berangkat dari Bandara Soekarno Hatta menuju Narita, Jepang pukul 06.35 WIB.


Taniguchi dikenakan pasal 75 UU nomor 6 tahun 2011 karena diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati dan menaati peraturan perundang-undangan.

Diketahui pada tahun 2020, Taniguchi masuk Indonesia dengan visa tinggal terbatas untuk penanam modal. Izin tinggal terakhir yang dimiliki Taniguchi yakni KITAS yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Jakarta Selatan pada tanggal 19 April 2021 dan berlaku hingga 17 Juni 2023.

Dengan dideportasinya Taniguchi, ia secara otomatis masuk ke dalam daftar penangkalan dan secara otomatis tidak bisa masuk ke wilayah Indonesia selama kurun waktu tertentu.


"Yang bersangkutan akan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan," imbuhnya.


Kasus Mitsuhiro Taniguchi


Mitsuhiro Taniguchi adalah buron internasional oleh Departemen Kepolisian metropolitan Tokyo. Melansir dari Asahi Shimbun, Mitsuhiro Taniguchi melakukan tindak penipuan agar mendapatkan dana bantuan sosial (bansos) COVID-19. Ia mengajukan permohonan dana untuk usaha kecilnya.

Mitsuhiro bekerja sama dengan temannya dalam mengajukan permohonan subsidi palsu. Permohonan tersebut akhirnya disetujui oleh otoritas terkait di Jepang. Ia memperoleh uang sekitar 960 juta yen (USD 7,38 juta) atau setara Rp 105 miliar.


Imigrasi Jepang mencabut paspor yang dimiliki oleh Mitsuhiro Tanaguchi. Akibat dari itu, keberadaannya di Indonesia terlacak secara otomatis.

Setelah keberadaan Mitsuhiro diketahui, pihak Polda Lampung dan Kepolisian Lampung Tengah langsung mencari keberadaan pria tersebut. Mitsuhiro ditangkap pada Selasa (8/6) malam menjelang dini hari di daerah Kali Anget, Lampung Tengah.


Ditangkap Saat Hendak Bangun Bisnis Perikanan di Lampung


Mitsuhiro Taniguchi ternyata tak sekadar kabur ke Indonesia untuk menghindari jerat hukum kepolisian Jepang. Dia disebut hendak membangun bisnis di bidang perikanan dengan menggaet warga lokal.

Hal itu diceritakan Suwaltam, Ketua RT tempat Mitsuhiro Taniguchi ditangkap, kepada detikcom, Kamis (9/6/2022). Mitsuhiro Taniguchi menggandeng warga bernama Masduki untuk bisnis tambak ikan lele dan patin.

"Dari bulan Mei, ada kabar ada bos dari Jepang yang mau membeli bibit ikan lele dari peternak yang ada di Sridadi. Setelah tahu ada pembibitan ikan lele, ikan patin di Sridadi, akhirnya orang asing itu, orang Jepang itu mengajak salah satu dari warga saya yang kebetulan mempunyai usaha penjualan bibit ikan-ikan tersebut, akhirnya diajaklah bisnis Pak Masduki," kata Suwaltam, Ketua RT di Kampung Sridadi, Lampung Tengah, Lampung pada Kamis (9/6).

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar