Multifinance Dilarang OJK Berinvestasi Saham dan Reksa Dana

Jum'at, 17/06/2022 17:19 WIB
Ilustrasi OJK. (Tribunnews)

Ilustrasi OJK. (Tribunnews)

Jakarta, law-justice.co - Perusahaan pembiayaan atau multifinance dilarang oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk berinvestasi di saham dan surat berharga dengan underlying saham seperti reksa dana dan kontrak investasi kolektif (KIK).

Pelarangan ini tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 7/POJK.05/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Beleid ini menambahkan pengaturan terkait investasi pembelian saham oleh perusahaan pembiayaan sebagai upaya pemenuhan aspek prudensial untuk menciptakan ekosistem industri perusahaan pembiayaan yang sehat.

"Perusahaan pembiayaan dilarang memiliki saham dan atau surat berharga dengan underlying berbentuk saham atau yang dijamin dengan saham," tulis OJK dalam keterangan resminya, Jumat (17/6).

Pelarangan pembelian saham dan surat berharga ini baik untuk tujuan investasi jangka pendek, jual beli, manajemen arus kas dan atau penyertaan modal selain dalam rangka pengembangan kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan.

OJK menyebutkan, POJK Nomor 7/POJK.05/2022 diterbitkan dengan mempertimbangkan semakin kompleksnya kegiatan perusahaan pembiayaan serta penanganan berbagai masalah di perusahaan pembiayaan yang membutuhkan mitigasi risiko yang efektif dan efisien untuk memastikan pemenuhan aspek prudensial.

Namun, bagi perusahaan pembiayaan yang saat ini sudah terlanjur memiliki saham dan surat berharga dengan underlying berbentuk saham, maka diberikan waktu satu tahun untuk memindahkannya.

"Bagi perusahaan pembiayaan yang telah memiliki saham atau surat berharga dengan underlying berbentuk saham sebelum POJK ini berlaku, maka diwajibkan untuk mengalihkan kepemilikannya paling lambat satu tahun sejak POJK diundangkan," kata OJK.

Selain aturan tersebut, OJK juga merilis aturan baru lainnya yakni POJK Nomor 8/POJK.04/2022 tentang Pelaporan Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek.

Aturan ini diterbitkan untuk memperkuat pengawasan di sektor jasa keuangan yang memerlukan informasi kondisi keuangan dan kegiatan usaha yang lengkap, akurat, terkini, utuh dan dapat diperbandingkan.

Selain itu, juga untuk menyelaraskan ketentuan terkait pelaporan perusahaan efek yang saat ini masih tersebar dalam beberapa peraturan yang terpisah dan dengan frekuensi yang berbeda-beda.

"POJK ini mengatur kewajiban pelaporan perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek (PEE) dan Perantara Pedagang Efek (PPE)," tulis OJK.

(Gisella Putri\Editor)

Share:
Tags:




Berita Terkait

Komentar