Diduga Lakukan Pungli, MAKI Laporkan Mantan Pejabat Kemenkumham

Kamis, 16/06/2022 21:39 WIB
Boyamin Saiman. Deni Hardimansyah

Boyamin Saiman. Deni Hardimansyah

Jakarta, law-justice.co - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan oknum mantan pejabat Kementerian Hukum dan HAM ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Laporan tersebut disampaikan atas dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh mantan pejabat tersebut.

Hal tersebut disampaikan Koordinator MAKI, Boyamin Saiman kepada awak media, pada Kamis (16/6/2022. Menurut dia, laporan tersebut telah diterima Kejati DKI dan akan segera ditindaklanjuti.

"Kita berharap jajaran Kejati DKI segera bisa menuntaskannya agar praktik-praktik semacam itu tidak berulang,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman di Jakarta.

Menurut Boyamin, pelaporan dugaan pungli ini juga dilampiri bukti dugaan transfer rekening bank dengan nilai puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Menurut dia, modus yang digunakan dengan menawarkan jabatan atau membantu Pejabat Eselon IV Kemenkumham tetap dalam jabatannya.

“Caranya, meminta uang dari Pejabat Rutan/Lapas di Indonesia,” ungkapnya.

Meski demikian, dia mengaku tidak mengetahui persis jumlah uang yang diminta, namun ditaksir puluhan hingga ratusan juga rupiah.

“Diduga dana yang diperoleh ditampung ke dalam rekening pribadi, keluarga dan atau anak buahnya,” ujar Boyamin.

Guna melicinkan aksinya, tambah Boyamin oknum mantan pejabat eselon III itu menakut-nakuti pegawai, bila tidak mengikuti kemauannya bakal dimutasi ke daerah terpencil.

“Semua, kita serahkan kepada Kejati DKI agar praktik semacam ini tidak mengotori upaya pimpinan Kemenkumham dalam membangun ASN yang profesional dan berintegritas,” akhirinya

(Rio Rizalino\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar