Kelola 43 Aplikasi, Polda Metro Bekuk 5 Pegawai Penagih Pinjol Ilegal

Rabu, 15/06/2022 20:14 WIB
borgol: shutterstock

borgol: shutterstock

Jakarta, law-justice.co - Petugas Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) berhasil meringkus lima orang tersangka yang berperan sebagai karyawan penagih pinjaman online (pinjol) ilegal dengan modus mengancam akan menyebarkan data nasabah

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, penangkapan para tersangka oleh jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ini berdasarkan lima laporan ke polisi yang diterima sepanjang bulan Mei dan Juni 2022.

"Pengungkapan kasus ilegal akses dan manipulasi data elektronik terkait penagihan pinjol dengan intimidasi dan pengancaman kasus," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan dalam konferensi pers, Rabu (15/6).

Zulpan menerangkan lima tersangka tersebut yakni AR, RMD, ZFR, WAS, dan RS. Seluruhnya berperan sebagai desk collection atau penagih pinjaman para nasabah.

Dari tangan para tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti antara lain ponsel, kartu sim telepon, hingga laptop. Selain itu juga disita satu unit komputer yang berisi data-data nasabah.

Zulpan mengungkapkan kelima tersangka itu mengelola puluhan aplikasi pinjol ilegal. Di antaranya, Dana Now, Dana Cepat, Easy Pinjaman, Cepat Pinjam, dan lainnya.

"Perlu kami sampaikan bahwa para tersangka mengelola aplikasi pinjol ilegal hampir 43," ucap Zulpan.

Lebih lanjut, Zulpan mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melamar suatu pekerjaan. Khususnya pekerjaan di sebuah perusahaan pinjol.

"Masyarakat kita jangan mudah daftar jadi pegawai pinjol. Dilihat dulu ini ilegal atau legal. Kalau ilegal janganlah kita menjadi pegawai di situ," katanya.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar