Jokowi Batalkan Tarif Rp750 Ribu Masuk Candi Borobudur

Selasa, 14/06/2022 15:08 WIB
Jokowi batalkan kenaikan tagrif tiket candi borobudur. (Ilustrasi foto: net)

Jokowi batalkan kenaikan tagrif tiket candi borobudur. (Ilustrasi foto: net)

Jakarta, law-justice.co - Rencana kenaikan tarif tiket Candi Borobudur yang mencapai Rp750 ribu resmi dibatgalkan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Hal itu diputuskan Jokowi dalam rapat terbatas di Istana Kepresidenan Jakarta. Harga tiket akan mengacu pada harga yang sudah berlaku saat ini.

"Arahannya Pak Presiden, tapi ini enggak tahu saya berwenang atau enggak karena itu kan Pak Luhut. Jadi, intinya tidak ada kenaikan tarif," kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (14/6).

Basuki menyampaikan pemerintah hanya akan membatasi jumlah pengunjung yang naik ke atas candi. Tidak semua pengunjung bisa mendaki hingga puncak.

Selain itu, pengunjung yang naik ke candi harus menyewa jasa pemandu wisata. Mereka juga diwajibkan menggunakan alas kaki khusus untuk mencegah kerusakan pada candi.

"Kuota untuk naik ke candi itu dibatasi, mungkin 1.200. Jadi, harus daftar online," ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan berencana menaikkan harga tiket Candi Borobudur hingga Rp750 ribu.

Rencana itu dibuat dengan tujuan membatasi jumlah pengunjung ke candi. Hal itu dilakukan untuk menjaga kondisi Candi Borobudur yang semakin tua.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar