Kementerian ESDM Ungkap 6 Skenario Pemerintah Naikkan Tarif Listrik

Senin, 13/06/2022 14:31 WIB
Tarif listrik akan naik 1Juli (antara)

Tarif listrik akan naik 1Juli (antara)

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah berencana untuk menaikkan tarif listrik mulai 1 Juli 2022 mendatang. Lantas, Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengungkapkan enam skenario sol tesebut.

Beberapa skenario di antaranya adalah, pertama menaikkan tarif listrik untuk semua golongan demi menyiasati kenaikan harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP).

"Kalau tidak salah karena rapat berkali-kali itu sampai ada enam skenario tariff adjustment diterapkan lagi per kuartal III 2022, mulai dari skenario drastis sekaligus naik, apapun yang terjadi jebret naik semua," ungkap Rida dalam konferensi pers, Senin (13/6).

Skenario kedua, kenaikan listrik yang dilakukan secara bertahap. Namun tidak jelas apakah untuk semua golongan atau hanya beberapa saja.

"Ada juga (ketiga) segmentasi saja atau hanya beberapa sektor saja," imbuh Rida.

Kemudian keempat, pemerintah juga membahas kapan waktu yang tepat untuk menaikkan tarif listrik dan sampai kapan.

Dalam keputusan akhir, pemerintah memilih untuk mengerek tarif listrik untuk beberapa golongan saja, yakni rumah tangga R2 dengan daya 3.500 VA-5.500 VA dan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas.

Lalu, kantor pemerintah golongan P1 dengan daya 6.600 VA sampai 200 kVA, P2 dengan daya lebih dari 200 kVA, dan P3.

Rida menjelaskan kebijakan ini diberlakukan karena beberapa hal. Pertama, masukan dari DPR RI yang mengatakan bahwa sebaiknya kompensasi listrik untuk keluarga mampu dihentikan.

Kedua, ketidakpastian global membuat harga minyak terus melonjak. Dengan demikian, APBN membengkak karena kompensasi yang harus dibayar ke PLN juga meningkat.

"Tidak semua bisa di handle APBN," tutup Rida.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar