KPK Periksa Politikus PDIP terkait Kasus Korupsi Bupati Banjarnegara

Senin, 13/06/2022 13:51 WIB
(Plt) Jubir KPK Ali Fikri (Fajar)

(Plt) Jubir KPK Ali Fikri (Fajar)

[INTRO]
 
Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPU) yang menjerat Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono terus diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Untuk menggali bukti yang lebih banyak, KPK kini memeriksa kader PDI Perjuangan asal Kabupaten Banjarnegara, Amalia Desiana.
 
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini, Senin (13/6), tim penyidik memanggil lima orang sebagai saksi dalam kasus TPPU di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara tahun 2017-2018.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kejati Jateng, Jalan Pahlawan nomor 14, Kota Semarang, Jawa Tengah," ujar Ali kepada wartawan, Senin (13/6/2022). 

Saksi-saksi yang dipanggil, yaitu Amalia Desiana selaku anggota DPRD Kabupaten Banjarnegara dari Fraksi PDIP; Ari Subagyo selaku Staf Peralatan PT Bumiredjo dan Direktur PT Buton Tirto Baskoro; Eman Setyawan selaku swasta; Ahmad Setiawan selaku mantan Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Banjarnegara atau Sekretaris DPRD Kabupaten Banjarnegara; dan Endar Setiyoko selaku PNS.

Budhi Sarwono sebelumnya telah divonis bersalah dan dipidana penjara selama delapan tahun penjara dan denda Rp 700 juta subsider enam bulan kurungan karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi turut sert dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan.

Vonis atau putusan itu dibacakan langsung oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang pada Kamis (9/6).

Budhi Sarwono terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan Kesatu Pasal 12 huruf i UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

 Namun demikian, Budhi dibebaskan dari dakwaan Kedua Pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP, atau terkait dengan penerimaan gratifikasi.

Putusan itu diketahui lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut Budhi dengan pidana penjara selama 12 tahun.
 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar