Anies Dorong Pemulihan Ekonomi, PBB Rumah Dibawah Rp2 Miliar Gratis

Senin, 13/06/2022 07:35 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (sindonews)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (sindonews)

Jakarta, law-justice.co - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menggratiskan tarif pajak bumi dan bangunan (PBB) bagi rumah warga ibu kota yang memiliki nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar.


Insentif itu ia tuangkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 Kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022

Dalam pertimbangannya, Anies menyebut kebijakan itu dikeluarkan demi mendorong pemulihan ekonomi di ibu kota dari tekanan pandemi.

Selain kebijakan itu, untuk rumah dengan NJOP lebih dari Rp2 miliar, Anies memberi diskon PBB 10 persen bagi rumah tinggal dan 15 persen selain rumah tinggal. Selain itu, ia memberi faktor pengurangan pajak 60 meter persegi untuk bumi dan 36 meter persegi untuk bangunan.

Anies pun memberi keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi. Dia juga memberi keringanan angsuran pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi untuk wajib pajak dengan ketetapan PBB di atas Rp100 Juta.

"Di era pandemi, pemerintah memerlukan anggaran yang tidak sedikit sebagai upaya menanggulangi penyebaran wabah Covid-19 dan pemulihan ekonomi, termasuk di DKI Jakarta," kata Anies seperti dilansir situs resmi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Senin (13/6/2022)

Dengan kebijakan itu, berikut rincian penggratisan dan diskon PBB tahun 2022 yang diterapkan Pemprov DKI Jakarta:

1. Kebijakan penerbitan SPPT PBB 2022

a) Objek rumah tinggal milik orang pribadi.

1) NJOP di bawah Rp2 Miliar PBB Dibebaskan 100 persen.
2) NJOP > Rp2 miliar diberikan faktor pengurang (berdasarkan kebutuhan luas minimum lahan dan bangunan untuk rumah sederhana sehat, yaitu seluas 60 meter persegi untuk bumi dan 36 meter persegi untuk bangunan) dan pembebasan 10 persen.
b) Selain rumah tinggal, PBB dibebaskan sebesar 15 persen.

2. Kebijakan Pembayaran PBB 2022

a) Keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi

1) Tahun Pajak 2022:

• Diberikan potongan 15 persen apabila membayar pada Juni - Agustus 2022.
• Diberikan potongan 10 persen apabila membayar pada September - Oktober 2022.
• Diberikan potongan 5 persen apabila membayar pada November 2022.
Sanksi dihapus 100 persen untuk pembayaran 1 bulan setelah jatuh tempo.

2) Tahun Pajak 2013-2021

• Diberikan potongan 10 persen apabila membayar pada Juni - Oktober 2022.
• Diberikan potongan 5 persen apabila membayar pada November - Desember 2022.
• Sanksi dihapus persen.

b) Angsuran pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi untuk wajib pajak dengan ketetapan PBB di atas Rp 100 Juta.

1) Tahun Pajak 2022:
• Diberikan potongan 15 persen apabila membayar pada Juni - Agustus 2022.
• Diberikan potongan 10 persen apabila membayar pada September - Oktober 2022.
• Diberikan potongan 5 persen apabila membayar pada November 2022.
• Sanksi dihapus 100 persen untuk pembayaran 1 bulan setelah jatuh tempo.

2) Tahun Pajak 2013-2021:

• Diberikan potongan 10 persen apabila membayar pada Juni - Oktober 2022.
• Diberikan potongan 5 persen apabila membayar pada November - Desember 2022.
• Sanksi dihapus 100 persen.

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar