Tak Cuma soal Minyak Goreng, Ini Sejumlah Perkara yang Menyeret Wilmar

Minggu, 12/06/2022 20:38 WIB
Larangan ekspor minyak mentah kelapa sawit (ddtc)

Larangan ekspor minyak mentah kelapa sawit (ddtc)

Jakarta, law-justice.co - Sebagai perusahaan yang bergerak dalam jasa pengelolaan minyak mentah, PT Wilmar Nabati Indonesia diketahui berada di bawah pengelolaan atau setidaknya terafiliasi dengan Wilmar International Group.

Sebagai informasi, Wilmar International Group didirikan Konglomerat bernama Martua Sitorus dinobatkan sebagai raja minyak sawit Indonesia.

Wilmar merupakan produsen minyak goreng dengan merek Sania Royale dan Fortune.

Belum lama ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO/minyak sawit) atau bahan baku minyak goreng (migor).

Empat tersangka ini terdiri dari Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan dan 3 orang lain dari pihak swasta, yang salah satunya Komisaris Wilmar Nabati berinisial MPT.

Sebelum ramai soal geger keterlibatannya dalam perkara pelanggaran ekspor minyak goreng, Wilmar lewat anak usahanya juga sempat terseret perkara sengketa perebutan nama dan bisnis.

Diketahui salah satunya PT Wilmar Padi Indonesia dalam suatu dugaan tindak pidana merek yang dilakukannya terhadap Luwia Farah Utari yang sampai saat ini proses penyelidikan dan penyidikan terus berlangsung di Polda Metro Jaya dan penyidik terus memanggil pihak PT Wilmar Padi Indonesia untuk dimintai keterangan.

"Kami mendapat informasi sudah dipanggil 3 kali tapi masih belum hadir, semoga bisa terang benderang ke publik agar kita bisa menilai," ujar Direktur Eksekutif Indonesia Trade Watch, Mahfudz L seperti melansir detik.com.

Dikutip dari laman resminya, Wilmar International berkantor di 28 Biopolis Road, Singapura.

Perusahaan juga mengklaim memiliki lebih dari 500 pabrik dan jaringan distribusi yang tersebar di China, Indonesia, India, dan berbagai negara lainnya.

Mahfudz menambahkan, aktivitas Wilmar Group ini harus diwaspadai oleh Pemerintah karena cukup banyaknya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anak usaha Wilmar Group, Perusahaan berbasis asing yang mencoba untuk mempermainkan pasar Indonesia seharusnya perusahaan dalam negeri yang menguasai produk-produk Wilmar Nabati dan Wilmar Padi ini.

"Sebagai anak bangsa, kita tidak bisa biarkan penguasaan pangan dikuasai asing, masih banyak perusahaan dalam negeri yang mumpuni untuk menggantikan peran Wilmar ini," ucap Mahfudz.

Dia juga membeberkan sejumlah kasus Wilmar lain seperti dugaan tindak pidana merek, kasus jual beli saham, kasus minyak goreng yang menyengsarakan rakyat dan dugaan kasus beras.

"Jangan sampai seluruh produk kebutuhan dasar dikuasai oleh asing yang tidak beres seperti Wilmar ini, kami mendesak Pemerintah usut tuntas dan beri sanksi yang tegas kepada pihak Wilmar," tutup Mahfudz

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar