Kejagung juga Bakal Buka Bidang Tipikor, Apa Saja Tugasnya?

Minggu, 12/06/2022 12:20 WIB
Gerbang Utama Gedung Kejaksaan Agung RI. (Foto: kejaksaan.go.id).

Gerbang Utama Gedung Kejaksaan Agung RI. (Foto: kejaksaan.go.id).

Jakarta, law-justice.co - Kejaksaan Agung (Kejagung) didesak untuk segera membentuk membentuk badan baru di bidang pencegahan tindak pidana kolusi dalam rangka mencegah Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Hal tersebut disampaikan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Budi Hartawan Panjaitan di sela-sela ujian promosi doktor Ilmu Hukum di Universitas Sam Ratulangi dengan judul disertasi "Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Kolusi Untuk Mewujudkan Aparatur Negara Yang Bersih," katanya, dilansir Minggu (12/6/2022)

Budi dalam paparan disertasinya mengatakan, fungsi kejaksaan dalam pemberantasan tindak pidana kolusi menurut sistem hukum Indonesia adalah melakukan penyidikan dan penuntutan tindak pidana guna mengoptimalkan penegakan hukum secara independen yang tidak terikat dengan kekuasaan lain dan imparsial dengan menerapkan kewenangan secara netral serta tidak memihak.

Menurut Budi, untuk mewujudkan badan baru itu, maka perlu diterbitkan Peraturan Presiden tentang Reorganisasi Kejaksaan Agung untuk membentuk Pusat Pencegahan Tindak Pidana Kolusi, kemudian badan itu menggunakan APBN lalu diawasi oleh Dewan Pengawas. "Jadi perlu adanya konsistensi antara materi penyuluhan tindak pidana kolusi dengan sikap aparat Kejaksaan," tuturnya.

Budi menilai sebagai aparat penegak hukum, maka sudah seharusnya Kejaksaan Agung menunjukan sikap anti kolusi yang tegas. Sehingga, kata Budi, tidak ada lagi pihak yang terlibat dalam proyek APBN, kemudian melakukan tindak pidana kolusi. "Pengawasan dari Kejaksaan Agung juga harus optimal, sehingga kesejahteraan masyarakat dan negara makin meningkat," katanya.

Budi mengatakan bahwa untuk mencegah kolusi, masyarakat juga bisa berperan sebagai kontrol sosial. Menurutnya, masyarakat bisa melaporkan kepada aparat penegak hukum jika ditemukan ada dugaan tindak pidana kolusi dan korupsi yang dilakukan oleh aparatur negara. "Saya kira juga perlu ditingkatkan kesadaran hukum masyarakat, aparatur negara dan para Jaksa untuk tidak melakukan tindak pidana kolusi dan korupsi," ujarnya.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar